Kemenag Kalsel Jelaskan Sebab Sabilal Muhtadin Tidak Selenggarakan Shalat Jumat

0

BAHRUDIN (45) warga Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin merasa kecewa saat menjelang shalat jumat pekan lalu di Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

PENYEBABNYA Masjid terbesar di Kalimantan Selatan itu telah mengeluarkan pengumuman, bahwa shalat Jumat beribadah di Masjid ditiadakan. “Padahal saya dari rumah menuju ke masjid ini berjalan kaki,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Minggu (1/8/2021).

Dengan ditiadakannya shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Bahrudin pun kembali lagi kerumahnya untuk mengambil sepeda motor untuk mencari masjid lain.

BACA: Jamaah Diminta Pulang, Shalat Jumat di Sabilal Muhtadin Ditiadakan

“Ternyata,” ungkap Bahrudin, “masjid lain melaksanakan saja shalat Jumat berjamaah. Bahkan saya shalat Jumat berjamaah di Masjid Jami, kenapa Masjid Raya Sabilal Muhtadin meniadakan shalat Jumat berjamaah,” kesalnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 21 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagaamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 Covid 19 sesuai kriteria zonasi.

“Kemudian juga,” tambah Tambrin, “pihaknya juga melihat Intruksi Gubernur Kalsel Nomor 16 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kalimantan Selatan yang menetapkan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru,” ujarnya.

BACA JUGA: Shalat Jumat Tetap Digelar, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Hanya Liburkan Majelis Taklim

“Disitu sudah jelas sesuai kateria zonasi, dimana tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah,” bebernya.

Terkait masjid lain yang tetap melaksanakan shalat Jumat berjamaah, Tambrin memberikan penjelasan. “Masjid Raya, juga Vihara, Gereja, Pura dan Klenteng domainnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi, sedangkan untuk Masjid Agung domainnya Kabupaten/Kota serta untuk Masjid Jami domainnya Kecamatan, Masjid Negara adalah Istiqlal,” terangnya.

“Kalau ada masjid lain di Kota Banjarmasin tetap melaksanakan Shalat Jumat Berjamaah, itu bukan domain Kanwil Kemenag Kalsel. Kan sudah jelas hanya masjid raya yakni Masjid Raya Sabilal Muhtadin,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.