Dituding Tak Bayar Pembelian Lahan, Masyarakat Tuntut Perusahaan Bertanggung Jawab

0

BEBERAPA kali minta mediasi agar persoalan lahan miliknya terselesaikan, namun hingga kini polemik lahan milik H Juhriansyah atau Sidik Susanto tak kunjung selesai.

TAK beresnya persoalan lahan yang kini tengah digunakan oleh pihak perusahaan Balangan Coal (BC) tambang batubara yang merupakan bagian dari PT Adaro Indonesia yang berada di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tersebut, lantaran penyelesaian antara pemilik lahan dengan perusahaan tak pernah berjalan.

Padahal menurut Sidik Susanto, pihaknya sudah beberapa kali meminta pihak Balangan Coal agar melakukan pertemuan atau mediasi terkait persoalan lahan tersebut, namun tidak pernah terlaksana.

Pihaknya sendiri, kata Sidik Susanto, sudah secara resmi melakukan komplain ke perusahaan dan meminta dilakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mediasi, namun tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pihaknya, menurut Sidik, dijanjikan akan dilakukan mediasi namun ternyata hingga kini, dengan berbagai alasan pihak perusahaan tidak pernah memenuhi janjinya untuk hadir bermediasi dengan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan lahan miliknya tersebut.

“Terakhir kami mengadu ke DPRD Balangan untuk dilakukan mediasi, namun dalam pertemuan dengan DPRD Balangan itu sendiri, pihaknya perusahaan tidak juga berhadari,’’ ujar Sidik, Minggu (1/8/2021)

Kalau begini sikap perusahaan, menurut warga Desa Mauya Kecamatan Halong ini, itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan lahan yang secara langsung merugikan pihaknya sebagai pemilik lahan ini tidak terlihat.

“Saya inikan ingin menyelesaikan masalah dengan baik-baik, menuntut hak lahan saya yang kini dipakai oleh perusahaan, namun tidak dibayar atau dibeli,’’ ungkapnya.

Persoalan lahan miliknya ini sendiri, menurut Sidik, bermula saat lahan dengan luasan sekitar 3,3 hektar miliknya dibebaskan (dibeli) oleh pihak perusahaan, namun setelah dilakukan proses yang dibayarkan hanya dengan luasan sekitar 2,5 hektar.

“Sisa lahan yang belum dibayarkan namun telah digunakan oleh perusahaan inilah yang ingin kami tuntut,’’ ucapnya.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi wartawan  Rinaldo Kurniawan,  Land Management Dept head Balangan Coal grup menyampaikan, permohon maaf belum dapat memenuhi undangan rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Balangan dikarenakan adanya kasus covid, yang mengharuskan PIC menjalani prosedur karantina sehingga tidak dapat menghadiri Rapat Dengar Pendapat perihal permasalahan lahan tersebut.

Terkait klaim lahan milik Sidik Susanto, menurut Rinaldo Kurniawan, perusahaan sudah secara langsung berkomunikasi dan menjelaskan duduk perkaranya dalam beberapa kali kesempatan, bahwa lahan yang di klaim sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat pemilik lahan lainnya, sehingga apabila ada klaim kepemilikan lagi diatasnya maka jalan terbaik adalah menyelesaikan kalim ini melalui proses hukum, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian secara hukum.

“Kami  berkomitment untuk tunduk dan patuh atas segala hasil keputusan hukum,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.