Afrizaldi : Kemenangan BirinMu adalah Kemenangan Rakyat, Jangan Ada Lagi Kubu-kubuan

0

KOORDINATOR Pemenangan BirinMu Wilayah Banjarmasin Selatan, Afrizaldi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banua, yang telah memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 hingga 2021.

PERNYATAAN ini disampaikannya pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 sengketa Pilgub Kalsel, Jumat (30/7), yang menolak gugatan dilayangkan pasangan calon H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).

“Kami juga sampaikan ucapan terimakasih kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, yang juga dibantu pihak kepolisian serta TNI dalam pelaksanaan perhelatan Pilkada Kalsel 2020 hingga 2021,” ucap Anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.

BACA : Gugatan H2D Ditolak MK, Paman Birin Kembali Nakhodai Kalsel

Tak lupa, ucap Afrizal pihaknya menyampaikan  terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam memenangkan Paman BirinMu pada pilgub ini, seluruh relawan yang telah secara sukarela membantu kita, bergerak siang dan malam tanpa lelah dan seluruh partai koalisi.

Menurutnya, kemenangan ini adalah hasil kerjasama yang sangat luar biasa dari seluruh yang terlibat dalam proses pemenangan ini.

“Kita telah belajar banyak dari seluruh proses yang kita jalani pada pilgub ini. Harapan kita, setelah semua ini selesai jangan ada lagi kubu-kubuan, semua kembali melebur menjadi satu, semua saling bahu membahu menjadikan Kalsel untuk lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

Untuk itu, lanjut dia, ,mari doakan semoga Paman Birin dan H Muhidin menjadi pemimpin yang amanah, bisa memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Kalsel.

BACA JUGA : Duet BirinMu Dominasi Perolehan Suara Kota Banjarmasin Pada PSU Pilgub Kalsel

Menurut Afrizaldi, ini adalah kemenangan rakyat. Dari awal, pihaknya sudah meyakini bahwa MK akan menolak gugatan H2D, karena bukti-bukti yang diajukannya dalam gugatan sangat lemah dan terkesan dibuat-buat.

Bahkan, dalam bantahan tim hukum pihak Paman BirinMu, ada salah satu bukti yang diajukan tim hukum H2D yakni orang yang sudah satu tahun meninggal dijadikan saksi penerima politik uang. “Inikan sangat tidak masuk akal dan sangat memalukan dalam suatu proses pencarian keadilan di mahkamah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPW PAN Kalsel ini menambahkan, dari ratusan bukti yang diajukan Denny ke MK terkait politik uang, ada yang hanya berupa video pernyataan dan rekaman audio, tanpa ada menampilkan proses terjadinya politik uang tersebut secara gamblang.

Hanya rekaman orang bercerita tentang adanya politik uang, tanpa diperkuat dengan bukti-bukti pendukung bahwa hal itu benar-benar terjadi. Sehingga, alat bukti yang diajukan pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan mahkamah tentang terjadinya politik uang.

“Alhamdulillah hakim Mahkamah Konstitus sangat jeli dalam melihat permasalahan, dan telah membuat suatu keputusan yang sangat tepat dan bijak,” ujarnya.

Sebelumnya, MK sempat mengesampingkan syarat ambang batas permohonan, sehingga perkara sengketa hasil PSU Pilkada Kalsel diperiksa sampai ke pokok perkara. Namun, karena kecurangan tidak terbukti, MK menolak gugatan dari pemohon.

Dalam PSU Paman BirinMu menang dengan selisih 39.945 suara atau unggul 2,35% dari H2D. Dalam aturan pasal 158 ayat (1) Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang syarat ambang batas pengajuan sengketa hasil, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5%.

Berdasarkan pertimbangan hukum inilah, MK berpendapat gugatan H2D tidak memenuhi ketentuan, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Oleh karena itu, MK memutuskan Paman Birin dan H Muhidin dinyatakan layak untuk segera dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.