Berselang Sehari Ratusan Gram Sabu Diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

DICURIGAI sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Kelayan B Tengah, petugas melakukan penggeledahan di rumah SR (41 tahun) warga Jalan Kelayan B Tengah, Gang Bersama, No 14, RT 18, RW 02, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

JAJARAN Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasubdit AKBP Meilki Bharata, Rabu (28/7/2021) berhasil mendapatkan sabu sebanyak 4 paket besar dengan berat kotor 112,37 gram dan berat bersih 109,79 gram, yang disimpan didalam bantal tidur.

Berselang sehari, Jumat (30/7/2021) petugas melihat AR (36 tahun) meletakkan bungkusan plastik ditepi Jalan Handil Tiga, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, setelah diperiksa plastik tersebut ternyata berisi 3 paket sabu dengan berat kotor 100,58 gram dan berat bersih 98,80 gram.

BACA: Membawa Sajam, Pengedar Sabu Digulung Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah AR yang beralamat di Jalan Handil Tiga, Komplek Green Hunian Manarap 5, No 12, RT 01, RW 01, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kembali mendapatkan 3 paket sabu dengan berat kotor 4,83 gram dan berat bersih 3,62 gram, yang disimpan AR didalam lemari dapur rumahnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I Akbp Meilki Bharata saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 2 orang penyalahguna narkotika tersebut.

“Keduanya sudah kita bawa ke kekantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Sabtu (31/7/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini SR dan AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.