Shalat Jumat Tetap Digelar, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Hanya Liburkan Majelis Taklim

0

PENERAPAN pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Banjarmasin, tak berpengaruh terhadap pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

MASJID terbesar di Kalimantan Selatan ini hanya meniadakan kegiatan keagamaan dan majelis taklim rutin yang digelar di ruang induk diisi para ulama terkenal di Banua.

Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 069/BP-MRSM/VII/2021, tertanggal 25 Juli 2021 menyikapi adanya surat edaran dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina terkait pelaksanaan PPKM level 4 terhitung efektif sejak Senin (26/7/2021) hingga 14 hari ke depan, Minggu (8/8/2021) nanti.

Dalam belied PPKM level 4, kegiatan peribadatan di tempat ibadah tidak digelar secara berjamaah, namun disarankan melaksanakannya hanya di rumah saja.

Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Samsul Rani mengakui pihaknya sudah menindaklanjuti SE Walikota Banjarmasin terkait penerapan PPKM level 4 tersebut.

BACA : Ribuan Jamaah Hadiri Shalat Ied di Masjid Raya Sabilal Muhtadin dan Lapangan Kamboja

Dalam surat pemberitahuan bernomor069/BP-MRSM/VII/2021, tanggal 25 Juli 2021 yang ditujukan kepada para pengasuh majelis taklim. Yakni, KH Husin Naparin, KH Thabrani Basri, KH Ahmad Supian, KH Ahmad Mubarak, H Ilham Humaidi, HM Rasyid Ridho, KH Zainuddin Rais serta KH Ahmad Mulkani.

“Jadi, untuk pemberlakuan PPKM level 4 di Banjarmasin, hanya kegiatan majelis taklim atau pengajian saja diliburkan sejak 26 Juli 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Samsul Rani kepada jejakrekam.com, Senin (26/7/2021).

Sementara, beber Samsul, untuk pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin tetap digelar seperti biasa. Hanya saja dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang lebih ketat.

BACA JUGA : Pemerintah Provinsi Kalsel Menetapkan PPKM Level 3 dan 4 di 13 Kabupaten/Kota

Hal serupa juga diterapkan Masjid Ar Raudhah Sungai Andai Banjarmasin yang meniadakan majelis taklim rutin di masjid tersebut, sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 sesuai dengan surat edaran Walikota Banjarmasin bernomor 440/02-P2P/Dinkes, tertanggal 24 Juli 2021, terkait pengetatan di beberapa sektor.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.