Dalam Pledoinya Jurkani Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Yang Adil

0

SIDANG lanjutan dugaan pemukulan terhadap seorang warga yang dilakukan salah seorang tim sukses calon gubernur, kembali digelar. Dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sidang dipimpin Heru Kuntjora SH, Senin (26/7/2021).

TERDAKWA Jurkani mengajukan pembelaan diri, secara tertulis ke majelis hakim. “Saya orang yang berprofesi sebagai praktisi hukum, saya mengerti hukum dan telah banyak membantu masyarakat mencari keadilan hukum di persidangan. Oleh karena itu saya mentaati hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Jurkani secara tertulis di persidangan.

Ia mengaku, sudah 25 tahun mengabdikan diri di Kepolisian Republik Indonesia dan telah purna tugas dengan pangkat AKP sebagai penyidik di Polda Kalsel. Disamping itu, ia juga mengaku sangat menyesali perbuatannya yang khilaf, sehingga diadili dan didudukan di kursi pesakitan.

“Saya sudah pernah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor (korban) Salmansyah pada saat mediasi Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.

BACA: Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa Jurkani di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Ia juga mengaku selama hidup hingga berumur 61 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana dan perbuatan hukum lainya. “Saya sebagai tulang punggung keluarga, memohon kepada majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya untuk mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya,” harap Jurkani

Kemudian, Atas persetujuan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo SH mendapat kesempatan untuk menanggapinya (Replik).

Dalam persidangan JPU tetap dengan tuntutan karena menilai penyampaian terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam pledoi hanya berisi asumsi-asumsi yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. “Tidak didukung alat bukti yang sah di dalam persidang,” ujarnya.

Sehingga pihak JPU beranggapan apa yang diminta penasehat hukum terdakwa tidak berdasar sama sekali. Oleh karena itu, pihaknya tetap pada tuntutan sebab dalam persidangan berdasarkan alat bukti dari keterangan para saksi ditambah surat visum, JPU tetap berkeyakinan ada perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.

JPU menyatakan terdakwa Jurkani berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ia dituntut dengan pasal 351 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu tentang penganiayaan.

Berdasarkan itu, JPU menuntut terdakwa Jurkani dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA: Timses H2D Jurkani Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Keberatan

Kendati demikian, penasehat hukum Jurkani yang dihadiri Wijiono SH, mengatakan menanggapi replik dari JPU ia juga akan tetap pada permohonanya kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. “Juga tetap pada pledoi kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Jurkani,” tegasnya.

Diberitakan pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Jurkani meminta dibebaskan dari tuntutannya. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya untuk dihukum 1 tahun penjara.

Supiansyah Darham SH selaku penasehat hukum Jurkani, seusai persidangan mengatakan dari tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (14/7/2021), telah menuntut terdakwa JR dengan dakwaan dua pasal alternatif yaitu 351 dan pasal 335. “JPU hanya menjatuhkan pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya didampingi rekanya Wijiono SH.

Namun penasehat hukum Jurkani mengatakan dari fakta-fakta persidangan dan bukti, seperti runtutan video yang dijadikan bukti serta keterangan saksi, tidak ada membuktikan peristiwa pemukulan.

“Dari runtutan video kejadian yang dipelajari dan keterangan saksi itu tidak ada membuktikan adanya tendangan dan pemukulan yang membuktikan mengenai wajah korban, itu tidak ada,” jelasnya.

BACA LAGI: Berkas Tahap II Kasus Jurkani Dilimpahkan Ke Kejari Banjarmasin

Bahkan, infonya ada keributan saat di dalam Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan dan tindakan menarik paksa sehingga korban terseret juga tidak yang terbukti.

“Dalam masjid juga tidak ada yang membuktikan adanya penyeretan korban, mereka keluar sama-sama, dan dari hasil visum yang dibawa itu hanya visum pemukulan dari benda tumpul. Artinya tidak ada tendangan, pemukulan terhadap korban,” tuturnya.

Atas hal itu, ia sebagai penasehat hukum terdakwa Jurkani, meminta kliennya untuk dibebaskan dari tuntutan tersebut. “Minta dibebaskan, karena saat di dalam masjid tidak ada terjadi penendangan dan seretan. Mereka keluar bersama sama, itu fitnah menyebut ada terjadi penendangan dan seretan di dalam masjid,” tegasnya.

Disamping itu, ia juga mengungkapkan pada sidang kali ini, pihaknya selain menyerahkan pembelaan juga memberikan Legal Opini dari salah satu Ahli Hukum Pidana di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sebagai pengingat, Jurkani didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.(jejakrekam)

Pencarian populer:jurkani s h
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.