Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Tiga Tersangka Narkotika Dalam Sehari

0

DITENGAH gencarnya pemerintah menanggulangi pencegahan penyebaran Covid-19, peredaran narkotika di Kalsel terus saja terjadi. Bahkan pada Kamis (22/7/2021) jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkotika.

MENDAPAT informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Melati Indah II, RT 30, RW 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, petugas menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.

HF (34 tahun) tidak berkutik saat jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menggeledah rumahnya. Ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 40,60 gram dan berat bersih 38,60 gram yang terletak di belakang kulkas miliknya.

BACA: Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Dua Buruh Tani

Dihari yang sama petugas kembali mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika disekitar Jalan Pramuka. Saat petugas melakukan pemantauan dan mencurigai seorang pengendara roda dua, langsung meringkus dan melakukan penggeledahan.

RS (35 tahun), warga Jalan Padat Karya, Komplek Andai Jaya Persada, Blok H, No 79, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, kedapatan petugas membawa 1 paket sabu yang disimpan di celana dalamnya.

Berdasarkan keterangan RS, sabu dengan berat kotor 50,49 gram dan berat bersih 49,49 gram tersebut diperoleh dari AH (56 tahun), warga Desa Sungai Bakung, RT 02, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 lembar plastik warna hitam, 1 buah sendok transparan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

BACA JUGA: Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Tersangka Narkotika di Kawasan Pendidikan

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan saat dikonfirmasi Minggu (25/7/2021), membenarkan telah mengamankan ketiga penyalahguna narkotika tersebut.

“Semua tersangka dan barang bukti yang ditemukan kita bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HF dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RS dan AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.