Saksi Mengaku Dapat Ancaman, Denny Indrayana Minta Perlindungan Polda Kalsel dan LPSK

0

USAI sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, terkait sengketa hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/7/2021), eskalasi mulai menghangat.

KUASA hukum pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon atau penggugat, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo mengungkap modus dan bukti keterlibatan kontestan pilkada, aparat pemerintahan hingga level desa dan rukun tetangga dalam sidang di MK, memicu saksi yang akan dihadirkan mendapat ancaman.

“Penyebutan peristiwa, lokasi, dan informasi lainnya terkait kecurangan dalam sidang MK, dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi saksi-saksi dan karenanya beberapa saksi mulai mendapatkan ancaman dan intimidasi,”ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulis diterima jejakrekam.com, Kamis (22/7/2021).

Denny mengatakan pihaknya telah mengantisipasi segala kemungkinan, dengan membangun program perlindungan saksi (witness protection program), baik yang dilakukan secara mandiri, maupun bekerjasama dengan aparat.   

“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengancam dan mengintimidasi saksi, kami meminta dengan tegas agar menghentikan langkah-langkah premanismenya tersebut. Kami sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, dan Kapolda Kalsel untuk membantu melakukan langkah pengamanan terhadap para saksi-saksi dan keluarganya,” jelas Denny.

BACA : Sidang Jumat Ini, Hakim MK Minta KPU-Bawaslu Kalsel Jawab Tudingan Kecurangan TSM dari H2D

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini menuturkan di samping melakukan pengamanan secara mandiri melalui tim-nya, pihaknya juga telah meminta kepada Kapolda Kalsel menugaskan personel yang khusus memberikan perlindungan ataupun pengawalan.

Baik yangbersifat terbuka atau tertutup, melekat atau tidak melekat, dan/atau langsung maupun tidak langsung kepada saksi, sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan potensi ancaman.

“Perlindungan saksi ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman, baik secara fisik maupun psikis, terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di Mahkamah Konstitusi,” ujar pakar hukum tata negara ini.

BACA JUGA : Ajukan 7 Dalil Dan 610 Bukti, H2D Bersikukuh Minta Diskualifikasi ‘Pemenang’ Pilgub Kalsel

“Jadi, pada gilirannya, saksi-saksi kami dapat memberikan keterangan secara bebas, tidak berada dalam tekanan dan ancaman sehingga kecurangan dan pelanggaran yang kami dalilkan dalam permohonan, dapat makin terang benderang,” sambung Denny Indrayana.

Ia mengingatkan, potensi ancaman terhadap saksi sangat nyata. Hal tersebut berangkat dari pengalaman sebelumnya, relawan dan simpatisannya menjadi korban tindakan penganiayaan, kekerasan, intimidasi, penculikan, ancaman pembunuhan.

“Relawan kita juga mendapat perusakan properti pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbuh Denny.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.