Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa Jurkani di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

KASUS keributan yang terjadi di tempat ibadah yang menyeret terdakwa Jurkani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (21/7/2021).

TERDAKWA yang dititipkan di rutan Polda Kalsel, mengikuti sidang secara virtual. Sementara puluhan awak media dan ormas memenuhi ruang sidang, dengan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan melibatkan Jurkani dan Salmansyah alias Aman, yang menjadi sorotan publik.

Jaksa Radityo Wisnu Aji SH, menyatakan terdakwa telah bersalah secara menyakinkan melakukan tindak pidana, dan dituntut selama 1 tahun penjara.

BACA: Timses H2D Jurkani Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Keberatan

Sementara, pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan pledoi, disampaikan Wijoyo SH selaku kuasa hukum terdakwa.

Pada pledoi tersebut meminta agar majelis hakim yang mengadili agar membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Tim kuasa hukumnya berdalih bahwa tidak ada menendang pantat korban (saksi pelapor) di dalam ruang masjid Nurul Iman.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa H Jurkani untuk menyampaikan nota pembelaan sendiri pada sidang berikutnya, Senin (26/7/2021).

Sementara diluar persidangan, Jaksa Radityo Wisnu menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menjawab nota pembelaan pladoi secara tertulis (Replik) pada Rabu depan (28/7/2021). “Kembali disampaikan, bahwa kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan,” paparnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.