Terdakwa Mustamin Ajukan Pledoi Dari Tuntutan JPU

0

SIDANG tindak pidana dugaan pengedaran rokok ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/7/2021).

TERDAKWA Mustamin yang telah ditipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin, mengikuti sidang secara virtual, didampingi tim kuasa hukumnya, Asmuni SH, Panji Fathurrahman SH dan H Adhariani SH MH. Sementara Majelis hakim dipimpin oleh Heru Kuntijora SH dan dua hakim anggota, serta jaksa penuntut umum (JPU) oleh Edy Akbar SH.

Dalam membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, JPU di sidang sebelumnya menghadirkan beberapa orang saksi fakta. Sedangkan dakwaannya, terdakwa kedapatan membawa rokok ilegal tanpa izin edar (tanpa cukai) Sebagaimana diatur pasal yang dikenakan pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA: Kuasa Hukum Mustamin Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Dalam keterangan saksi pegawai Bea Cukai bahwa timnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Beberapa saat, terdakwa datang mengambil barang bukti (rokok ilegal). Saksi sempat menayakan kepemilikan barang. Sementara terdakwa mengaku bahwa barang yang diambilnya adalah miliknya.

Sementara keterangan saksi dari CV Samudra Perkasa Trans Surabaya menerangkan bahwa dirinya sempat ditelpon oleh seorang wanita, yang menerangkan bahwa yang mengambil adalah supirnya. Beberapa saat setelah barang datang, terdakwa tiba dan melapor ingin mengambil barang dari Surabaya, berdasarkan resi pengiriman barang.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Mustamin, dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengedar rokok ilegal (tanpa tanpa cukai). JPU Edy Akbar SH, menuntut terdakwa Mustamin selama 1 tahun dan subsider 6 bulan penjara, dan terdakwa Mustamin diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta.

BACA JUGA: Sidang Kepemilikan Rokok Tanpa Cukai Ditunda Seminggu

Terdakwa Mustamin mengajukan nota pembelaan (Pladoi) yang disampaikan melalui tim kuasa hukum. Dalam pledoinya, menyampaikan bahwa kliennya adalah sebagai korban, bukan pemilik sebagaimana yang didakwakan JPU.

Selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik. Terdakwa juga tidak pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga dan mempunyai anak yang masih kecil.

“Berdasarkan dalil-dalil nota pembelaan tersebut, kami sebagai kuasa hukum memita kepada ketua majelis hakim untuk mengadili perkara ini, dengan seadil-adilnya,” ucap Asmuni SH.

Sebelum majelis hakim mengakhiri persidangan, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.