Rabu 21 Juli Nanti Sidang Perdana, KPU Kalsel Yakin Gugatan H2D Ditolak MK

0

AGENDA sidang perdana pemeriksaan pendahuluan gugatan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) akan dibuka majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/7/2021) mendatang.

SIDANG gugatan hasil pilkada Kalsel yang teregister bernomor 146/PHP.GUB-XIX/2021, sebelumnya sempat ditunda akibat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Namun, berdasar agenda sidang di MK, sidang berlangsung Gedung MK lantai 4 di Jakarta pada pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum H2D diketuai Dr Bambang Widjojanto bersama pengacara andal asal Jakarta, menggugat putusan KPU Kalsel bernomor  37/pL.O2.6_Kpt/63/Prov/W/202l tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 124/PHP.GUB-XIX/2O21 dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020.

Dalam putusan KPU Kalsel ini, raihan suara PSU dimenangkan paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) dengan 119.307 suara. Nah, jika ditotal suara PSU dan hasil pilkada sebelumnya, 751.816 suara menjadi 871.123 suara. Sedangkan, penggugat paslon nomor urut 02 H2D, hanya memperoleh 57.100, diakumulasikan dulangan 774.078 suara pilkada sebelum PSU, totalnya 831.178 suara.

Dalam gugatannya kali ini, H2D tidak meminta PSU tapi menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, massif (TSM), hingga meminta adanya diskualifikasi kepada MK atas kemenangan rivalnya.

BACA : Sanggah Gugatan H2D di MK, Siapkan Dalil Hukum, KPU Kalsel Kumpulkan KPU Kabupaten/Kota

Menanggapi gugatan itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel Nur Zazin menegaskan pihaknya sudah siap untuk mematahkan dalil, fakta dan data yang diajukan kubu penggugat, H2D dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hingga nanti pada sidang pemeriksaan pokok perkara.

“Yang pasti, apa yang diputuskan MK dalam pelaksanaan PSU semua telah kami laksanakan dengan benar, jujur dan adil. Segala tuduhan itu akan kami jawab dengan fakta dan data yang sebenarnya,” ucap Nur Zazin kepada jejakrekam.com, Minggu (18/7/2021).

Ia menegaskan pelaksanaan PSU pada Rabu, 9 Desember 2021 lalu telah sesuai dengan putusan MK. Bahkan, tidak ada protes atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel selaku lembaga pengawas.

“Untuk menghadapi gugatan di MK, insya Allah besok (Senin, 18 Juli 2021), semua komisioner KPU Kalsel akan bertolak ke Jakarta. Kami juga telah menggandeng advokat yang ada di Jakarta untuk menjadi kuasa hukum,” ucap mantan anggota KPU Kotabaru ini.

BACA JUGA : Kunci Gugatan H2D di Tangan Bawaslu, Fikri Hadin : Putusan Diskualifikasi Langka!

Nur Zazin menegaskan apa yang dilakukan KPU Kalsel sudah sesuai prosedur. Ia enggan mengomentari soal materi pokok perkara yang menjadi gugatan dari H2D di MK kali ini. Menurut dia, semua nanti akan dibuka dalam persidangan, jika nanti dalam gugatan yang diajukan H2D ini dilanjutkan.

“Yang pasti, kami yakin gugatan H2D ini ditolak MK. Ini tentu harapan kami. Sah-sah saja, jika segala tuduhan itu diarahkan dari pihak yang kalah,” ucap Zazin.

Masih menurut Zazin, semua yang diperintahkan MK dalam putusan PSU sebelumnya telah dilaksanakan pihaknya selaku penyelenggara pilkada.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilgub Kalsel Jilid II Diagendakan 21 Juli, Tim H2D Siapkan Ratusan Bukti

Untuk diketahui, MK sebelumnya membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan RekapitulasiHasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020. Hingga digelar PSU di 7 kecamatan yakni Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), KecamatanSambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin). Termasuk, mengganti seluruh penyelenggara di tingkat KPPS, hingga PPK.

Namun, dalam gugatan jilid II kali ini, H2D melalui kuasa hukumnya menyodorkan 476 bukti, terdiri dari video politik uang hampir 200 bukti, foto, rekaman suara, affidavit, handphone, bukti surat, dan dokumen lainnya dalam membuktikan tudingannya adanya dugaan kecurangan TSM di Pilkada Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.