Bisa Pakai Bakul, Warga Kalsel Diminta Hindari Gunakan Plastik saat Bagi Daging Kurban

0

PENJABAT Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, telah membuat surat edaran tentang imbauan pengurangan penggunaan kemasan plastik pada pembagian daging kurban saat peringatan Idul Adha 1442 Hijriah.

SURAT edaran yang ditandatangi langsung oleh Safrizal pada tanggal 16 Juli 2021 itu dikeluarkan sebagai komitmen upaya Pemerintah Daerah dalam mengurangi timbulan sampah plastik.

Untuk diketahui, semangat pengurangan sampah plastik memang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Selain itu, ada pula Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 30 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategis Kalimantan Selatan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Maka dari itu pelaksanaan ibadah kurban tanpa sampah plastik menjadi sangat penting,” ujar Safrizal.

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Sarankan Jangan Pakai Kantong Plastik untuk Bungkus Daging Kurban

Adapun surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalsel dan panitia kurban itu berisi enam poin yang mesti diperhatikan.

Poin pertama, melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan baik lembaga pemerintah daerah/organisasi kemasyarakatan dan panitia qurban untuk melakukan pengurangan penggunaan kemasan kantongv, botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai.

Poin kedua, mempelopori dan menerapkan penggunaan bakul purun, besek atau bahan lain berbahan ramah lingkungan sebagai kemasan pembagian daging qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H sekali pakai yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

BACA JUGA: Pendekatan CAC ala Ibnu Sina Mampu Tekan Penggunaan Kantong Plastik

Poin ketiga, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah , seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat idul adha dan pembagian daging qurban.

Poin keempat, melakukan penanganan /pemilahan sampah di lingkungan tempat tinggal/tempat pemotongan hewan qurban sesuai dengan pengkatagorian sampah yaitu, sampah organik dan sampah anorganik dan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3)0.

Poin kelima, mengelola limbah (darah, kotoran hewan qurban) hasil pemotongan hewan qurban dengan cara dimasukan ketempat sampah terpilah, ditanam atau dikirim ketempat pengolahan komposting.

Poin keenam, menyediakan satuan tugas khusus dilapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.