Pelaku Pencabulan Anak Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sampai tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa SY (48) dituntut 20 tahun penjara serta tambahan kebiri kimia.

MAJELIS hakim sidang yang dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng SH, dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (15/7/2021).

Terdakwa SY yang dititipkan di Rutan Teluk Dalam Banjarmasin, mengikuti sidang secara virtual. Dengan Penasehat Hukum Fahreza Faisal SH dari LKBH UWK.

BACA: Mengatasi Masalah Pencabulan

Tuntutan tersebut disampaikan Indah SH selaku JPU dalam persidangan yang digelar secara daring. Pihaknya memberikan tuntutan yang sama terhadap terdakwa SY, karena bersama-sama melakukan pemerkosaan dengan orangtua korban, AS (46).

“Memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia, karena korbannya lebih dari satu orang,” kata Indah seusai persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut sebagai bentuk atau upaya memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan pelajaran terhadap masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Supaya predator seperti ini ada efek jeranya,” jelasnya.

Ia berharap, majelis hakim bisa menerima tuntutan tersebut dan sependapat sehingga tuntutan kepada SY bisa dikabulkan. “Kita lihat sidang selanjutnya, dengan agenda putusan,” tuturnya.

BACA JUGA: Terlibat Aksi Saling Tembak di Desa Sungai Turak, Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Ditembak

Penasehat Hukum terdakwa Fahreza Faisal dari LKBH UWK dalam persidangan langsung mengajukan pledoi. Ia merasa tuntutan yang diajukan pihak JPU terlalu berat terhadap SY. “Karena masih ada pelaku lain yang lebih keji yaitu orangtua korban, sedangkan terdakwa SY adalah orang lain, ” jelasnya.

Kendati demikian, ia berharap terdakwa mendapatkan keringanan dan mendapat hukuman berbeda dari terdakwa AS yang dirasa lebih kejam karena orangtuanya korban. “Saya harap terdakwa mendapatkan keringanan karena terdakwa SY berbeda dengan terdakwa AS yang merupakan orangtua korban. Semoga Majelis Hakim memberikan keringanan apa lagi terkait kebiri,” ujarnya.

Sekedar pengingat, kasus bermula terdakwa AS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu sejak anaknya duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Kemudian, AS juga membiarkan anaknya itu dicabuli oleh rekannya SY yang juga diketahui kerap mengojekkan korban.
Usai leluasa melakukan aksinya SY juga memberikan uang sebanyak Rp 20 ribu sebagai uang tutup mulut.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.