Timses H2D Jurkani Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Keberatan

0

SIDANG kasus dugaan penganiayaan saat kegiatan safari subuh di Masjid Nurul Iman, Keluruhan Pemurus Baru, yang menyeret terdakwa Jurkani (Timses Haji Denny Indrayana-Difriadi) memasuki babak baru.

JAKSA Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu (14/7/2021).

Jaksa mempertimbangkan tuntutan ini dengan alasan utama bahwa Jurkani berbelit-belit saat menjalani proses persidangan. Pertimbangan lainnya adalah karena keterangan saksi dari pelapor serta saksi lainnya yang sudah dihadirkan oleh JPU.

BACA JUGA: Empat Orang Yang Bersaksi di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jelang PSU

“Yang meringankan terdakwa, dia tidak pernah dihukum dan saat ini mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga,” kata Radityo saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA: Dua Orang Jamaah Masjid Nurul Iman Bersaksi Terkait Peristiwa Pemukulan Jelang PSU

Hakim PN Banjarmasin, Heru Kuntjoro memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/7/2021) mendatang.

Di tempat lain, kuasa hukum Jurkani yakni Wijono SH dan rekan, menyampaikan bahwa mereka keberatan dengan tuntutan ini.

“Kami keberatan atas tuntutan JPU selama satu tahun penjara. Intinya kami minta bebas dari tuntutan JPU,” kata Wijono. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.