Gerakan Protes Ratusan Karyawan PT SIS Didukung Serikat Buruh Internasional

0

PERSELISIHAN yang terjadi antara PT SIS Admo dengan ratusan pekerjanya sendiri menjadi sorotan IndustriALL Global Union. Organisasi ini satu dari serikat buruh internasional yang ada di dunia.

DIKETAHUI, konflik hubungan industrial yang melibatkan hampir seribu karyawan ini terkait sanksi mangkir. Yang dijatuhkan PT. SIS saat para buruh mengambil cuti pada peringatan Mayday, pada 1 Mei lalu. Penjatuhan sanksi pada sedikitnya 853 pekerja ini berdampak dengan dipotongnya upah mereka selama satu hari.

Protes IndustriALL Global Union disampaikan dalam bentuk surat. Yang dilayangkan kepada PT SIS dan Adaro terkait sanksi yang diberikan oleh perusahan terhadap pekerjanya.

Dalam surat tersebut, IndustriALL Global Union, yang mewakili lebih dari lima puluh juta pekerja di sektor manufaktur, meminta SIS untuk menghormati hak pekerja untuk menikmati libur May Day dan mencabut tindakan sanksi tersebut.

BACA JUGA: Buruh Protes Libur Mayday Dianggap Mangkir, PT SIS Keluarkan Surat Pernyataan

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union, Valter Sanches. Ia menegaskan bahwa FSP KEP yang menjadi naungan para buruh PT SIS berafiliasi dengan IndustriALL Global Union.

“Kami juga mendesak induk perusahaan, PT Adaro Energy Tbk untuk segera turun tangan untuk menjamin solusi yang adil dan merata, yang harus mempertimbangkan sepenuhnya tuntutan pekerja,” ucapnya.

Pihaknya, ungkap Valter Sanches, sangat marah mengetahui bahwa PT Saptaindra Sejati mengeluarkan teguran lisan dan sanksi kepada 853 pekerja yang terafiliasi dengan FSP KEP.

“Dalam hal ini, serikat pekerja FSP KEP setempat telah memberitahukan perusahaan Anda, melalui dua surat tertanggal 25 dan 28 April 2021, mengenai niat karyawan untuk mengambil cuti May Day,” bebernya dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Buruh PT SIS Ngadu ke Dewan, Minta Polemik Perusahaan-Serikat Pekerja Dimediasi

Anggota FSP KEP pun, ungkapnya, melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Tabalong pada 2 Juni 2021, menuntut pemda untuk menindak hak-hak pekerja di PT SIS.

“Untuk mencegah situasi meningkat, pelanggaran itu sangat penting bahwa perusahaan Anda terlibat tanpa penundaan dengan baik menarik tindakan disipliner, dan membalikkan negosiasi pembayaran dengan serikat, memotong keputusan Saya mengantisipasi tanggapan cepat dan tindakan Anda,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua PUK FSP KEP Admo SIS, Muhammad Riyadi membenarkan bahwa perselisihan yang terjadi antara pihaknya dengan PT SIS ini sudah sampai ke serikat buruh international.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari IndustriALL Global Union atas perselisihan terjadi pada kami ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/7).

Adapun sebelumnya, Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo, mengklaim bahwa perusahaannya selalu menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan.

“Sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan PT SIS telah menetapkan dan menerapkan waktu kerja dan istirahatnya sesuai peraturan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut pada perjanjian kerja, ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama,” ujar Sugeng dalam keterangan resmi.

BACA JUGA: Libur Saat May Day Dianggap Mangkir, Karyawan PT SIS Mengadu ke Disnaker Tabalong

Mereka pun, ungkapnya, sudah mengomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan Permenaker No.15 tahun 2005, libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan.

Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional, manajemen selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi serikat pekerja memperingatinya. Dengan catatan, tetap mempertimbangkan jalannya operasional SIS yang merupakan kontraktor yang memiliki tanggungjawab menyelesaikan pekerjaannya.

Oleh karena itu, menurut Sugeng, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setiap karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan dikategorikan sebagai mangkir. Sehingga karyawan yang bersangkutan tidak berhak atas komponen upah seperti uang lembur, insentif dan tunjangan kehadiran.

“Perhitungan komponen tersebut bervariasi karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan tersebut yang setiap pekerja berbeda-beda,” terangnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.