KLAIM Direktur PDAM Intan Banjar, Syaiful Anwar bahwa pemasangan jaringan pipa air leding berdiameter 500 meter di Jalan Achmad Yani dari kilometer 11 hingga 17 dibantah LSM Masyarakat Memperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus).
KETUA LSM Mamfus Anang Rosadi Adenansi menegaskan pipa yang dipasang PDAM Intan Banjar di bahu Jalan A Yani itu menelan dana Rp 20 miliar lebih, tetap berada di atas sungai.
“Kalau kita koneksikan dengan rencana normalisasi Sungai A Yani yang dikeluarkan Bupati Banjar serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar, sudah jelas jika kawasan Kertak Hanyar dan Gambut itu terdapat sungai yang bernama Sungai A Yani. Jadi bukan drainase,” cetus Anang Rosadi kepada jejakrekam.com, Jumat (9/7/2021).
Nah, beber dia, mengapa ketika proyek normalisasi Sungai A Yani untuk kawasan Kertak Hanyar dan Gambut itu, pihak Pemkab Banjar harus meminta bantuan kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. Terbukti, beberapa bangunan dan jembatan di kawasan Kertak Hanyar telah dibongkar atau masuk data pembongkaran, karena Sungai A Yani itu tersambung ke Sungai Tabuk.
BACA : Aneh, Jaringan Pipa di Atas Sungai A Yani, Rosehan : Seperti Sengaja Matikan Sungai!
“PDAM Intan Banjar juga harusnya membuka rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel dan Kabupaten Banjar sebelum melakukan pekerjaan fisik, sudah jelas itu sungai bukan drainase,” kata mantan anggota DPRD Kalsel asal Fraksi PKB ini.
Anang Rosadi Adenansi, Ketua LSM Mamfus
Dia mengingatkan apa yang dilakukan PDAM Intan Banjar ini mengulang kasus serupa yang pernah dilakukan PDAM Batola, ketika memasang jaringan di atas Sungai Handil Bakti, sehingga mengganggu arus transportasi sungai.
“Saya tegaskan itu tetap sungai, karena lebarnya rata-rata 1,5 meter. Nah, keberadaan pipa itu jelas mengganggu aliran sungai, apalagi jika nanti program normalisasi Sungai A Yani di Kertak Hanyar dan Gambut terealisasi, maka pipa milik PDAM Intan Banjar ini bikin masalah,” kata Anang Rosadi.
BACA JUGA : Terkendala Anggaran, Pemkab Banjar Minta BWSK II Bantu Normalisasi Sungai A Yani
Jebolan insinyur Universitas Jayabaya Jakarta ini mengatakan sepatutnya Direktur PDAM Intan Banjar itu membuka literatur teknis, apa perbedaan sungai dan drainase.
“Jangan menyimpangkan masalah, karena sungai tidak sama dengan drainase. Makanya, kami akan angkat masalah ini ke wilayah hukum,” cetus putra tokoh pers Kalsel, Anang Adenansi ini.
Menurut Anang Rosadi, walau sudah mendapat izin prinsip pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan pipa air bersih PDAM Intan Banjar bernomor HK 05 02 -Bb11/152, bukan lantas menjadi dalih pembenar.
BACA JUGA : Normalisasi Sungai A Yani, Kabupaten Banjar Segera Tata Kembali Kawasan Kertak Hanyar dan Gambut
“Dari sini, DPRD Kalsel juga punya hak untuk memanggil pihak PDAM Intan Banjar, karena Pemprov Kalsel punya penyertaan modal ke pabrik air ini,” kata Anang Rosadi.
Berdasar data yang dihimpun jejakrekam.com, total penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PDAM Intan Banjar sejak 2009 mencapai Rp 26 miliar. Kemudian tahun 2010 ditambah Rp 5 miliar, berselang tiga berikutnya pada 2013 didrop Rp 10 miliar. Total penyertaan modal Pemprov Kalsel ke PDAM Intan Banjar mencapai Rp 41 miliar.(jejakrekam)