Bantah Gagal, Pemprov Kalsel Minta Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Korban Banjir

0

PEMPROV Kalimantan Selatan mementahkan semua tudingan gagal mengatasi banjir yang disampai 53 warga korban banjir pada Januari 2021, yang menggugat Pemprov Kalsel dalam hal ini Gubernur ke PTUN Banjarmasin.

DALAM dokumen jawaban pihak tergugat (Gubernur Kalsel) yang diterima jejakrekam.com, Rabu (7/7/2021) Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin, harus menolak gugatan para penggugat seluruhnya.

Bersama tim kuasa hukum Pemprov Kalsel, Eko beralasan pemda telah melakukan serangkaian kebijakan untuk menanggulangi musibah banjir awal tahun ini.

“Ketika banjir mulai merebak Pemprov Kalsel langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial kab/kota dan Tagana di wilayah terdampak banjir terkait aktivitas penanganan dan mengamati situasi terkini, evakuasi warga terdampak bencana ke tempat aman, dan pemetaan lokasi pengungsi bagi masyarakat terdampak,” urai Eko Mintharjo dalam jawaban pihak tergugat setebal 28 halaman itu.

BACA : Lamban Beri Jawaban, Kuasa Hukum Warga Korban Banjir Protes dengan Pemprov Kalsel

Dia mengatakan pemda juga mendorong bantuan barang persediaan Dinas Sosial Prov Kalsel untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di lokasi bencana. Termasuk, telah mendirikan dapur umum yang tersebar di 8 Kabupaten dan kota yang terdampak banjir.

“Pemprov Kalsel juga sudah memasang alat deteksi dini banjir, tercatat ada delapan alat sistem peringatan dini yang dipasang di enam kabupaten yang rawan banjir,” papar Eko.

Hal tersebut, menurut dia, diperkuat dengan pemberitaan di media massa yang memuat berita tentang pemasangan early warning system (EWS) atau alat pendeteksi dini bahaya banjir di enam kabupaten di Kalsel.

BACA JUGA : Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan Di PTUN Banjarmasin

Dia juga menyanggah Pemprov Kalsel lamban memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir. Hal tersebut dibuktikan dengan bantuan dari Dinas Sosial Kalsel di Kabupaten Tanah Laut, pada medio Desember 2020 lalu.

Eko menyebut Gubernur Kalsel telah menyatakan status tanggap darurat musibah banjir  yang berlaku sejak 14 Januari 2021 hingga 24 Februari 2021 berdasar Keputusan Gubernur Kalsel Nomor: 188.44/058/KUM/2021. Termasuk, dasar-dasar hukum baik berupa UU, peraturan daerah dan lainnya yang jadi cantolan hukum Pemprov Kalsel dalam jawaban pihak tergugat.

Atas dasar itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel ini menilai gugatan para pengguat itu kurang pihak, kedaluwarsa, objek gugatan kabur dan lainnya, sehingga patut ditolak majelis hakim PTUN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.