Pembacaan Tuntutan di Sidang Kasus Penganiayaan Jelang PSU Ditunda Seminggu

0

SIDANG kasus keributan di tempat ibadah jelang PSU, yang terjadi di Mesjid Nurul Iman kelurahan Pemurus Luar menyeret terdakwa Jurkani kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (7/7/2021).

TERDAKWA yang telah dititipkan di tahanan Polda Kalsel, mengikuti sidnag secara virtual, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji SH.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuntijoro dan didampingi dua hakim anggotanya, terpaksa menunda persidangan. Dikarenakan tuntutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa H Jurkani, belum lengkap.

Saat dikonfirmasi, Radityo Wisnu Aji SH selaku JPU mengatakan, masih menunggu rencana tuntutan dari atasan. “Insyaallah Rabu depan,” Ujarnya.

BACA: Empat Orang Yang Bersaksi di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jelang PSU

Sebagaimana surat dakwaan JPU, keributan berawal pada agenda subuh keliling Haji Denny Indrayana di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (31/3/2021).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya sebuah masker tali hijau, sebuah flahsdisk berisi rekaman video, selembar permintaan visum, dan tiga lembar hasil visum atas nama Salmansyah, serta sebuah handphone Samsung beserta charger.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06:30 WITA ,yang melibatkan Jurkani dan Salmansyah alias Aman. Atas perbuatan terdakwa, Jurkani didakwa sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHAP Jo pasal 335 KUHAP tentang penganiayaan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.