Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong Tidak Dikabulkan

0

KASUS dugaan penyalahgunaan dana hibah, yang menyeret mantan ketua dan bendahara KONI Tabalong, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/7/2021).

DALAM dakwaan jaksa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang penyaluran aliran dana hibah sebesar 2,7 miliar, dari total 10,18 miliar sesuai perhitungan audit BPKP.

Kedua terdakwa yaitu HM Hilmi Apdanie selaku ketua dan Irwan Wahyudi selaku bendahara, dituduh bersalah. Sebagaimana dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu ada dua orang. Saksi pertama adalah Abdul Muis SE ahli audit dari BPKP Provinsi Kalsel. Sedangkan saksi kedua adalah Nasrul SH Kasubdit Perekonomian Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

BACA: Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

Saksi Abdul Muis SE memberikan keterangannya bahwa sebelumnya, pihaknya diminta bersama tim untuk mengaudit dana hibah KONI Tabalong. “Berawal adanya kegiatan Pekan Olahraga Provinsi tahun 2017. Dari kegiatan tersebut KONI Tabalong mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 10,18 miliar,” ujarnya.

“Diikuti sebanyak 30 cabang olahraga, pada saat itu yang mengelola dana hibah adalah kedua selalu ketua KONI Tabalong dan Bendahara. Pada saat dilakukan audit kami menemukan beberapa barang bukti kwitansi yang tidak sesuai. Kemudian adanya kejanggalan, yang pasti administarsinya kacau dan kami rasa ada beberapa berkasnya yang hilang,” sambungnya.

“Banyak kwitansi yang tidak sesuai keperuntukannya, sehingga kami menemukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa dana sebesar Rp 2,7 miliar dari total Rp 10,18 miliar,” kata saksi ahli Abdul Muis.

BACA JUGA: JPU Tambah Empat Saksi Untuk Buktikan Dakwaan Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

Sementara saksi Nasrul SH, Kasubdit Perekonomian Daerah, Kementerian Dalam Negeri, memaparkan panjang lebar tentang dana hibah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kota, kabupaten, dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Nasrul SH mengisyaratkan, yang harus bertanggung jawab adalah siapa yang menerima dana hibah tersebut. “Ketua dan bendahara atau siapapun yang mengajukan atau menerima dana hibah tersebut harus bertanggung jawab,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, M Pazri SH MH selaku kuasa hukum HM Hilmi Apdanie mengajukan penangguhan penahanan. Dikarenakan terdakwa dalam keadaan pemulihan pasca operasi jantung. Atas permohonan itu ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi SH menyampaikan, kepada terdakwa bahwa pihaknya belum bisa mengabulkan permohohannya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.