Terdakwa Membantah Enam Poin Keterangan Saksi di Persidangan Korupsi PD Baramarta

0

KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas PD Baramarta menyerat terdakwa mantan direktur utama Teguh Imanullah, terus berlanjut.

SEBAGAIMANA yang disampaikan dalam surat dakwaan, adanya dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020. Yaitu saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta tahun 2017 melakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar. Kemudian tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan sekitar Rp 9,2 miliar.

Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA: Mantan Bupati Banjar Menjadi Saksi Dalam Sidang Korupsi PD Baramarta

Majelis Hakim persidangan dipimpin Sutisna Sawati SH dan didampingi dua hakim anggotanya, di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (5/7/2021). Persidangan dilakukan secara diikuti terdakwa Teguh Imanullah secara virtual, yang telah dititipkan di rutan Tabalong.

JPU Adi Rifani SH selaku JPU menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi diantaranya hanya dibacakan kesaksiannya, dikernakan tidak dapat dihadirkan. Dua saksi lainnya adalah Kencana Wati Kabag keuangan Pemkab Banjar, dan Lainal Quraishroh mantan istri terdakwa.

Kencana Wati memberikan keterangannya berawal dirinya menjabat sebagai inspektorat keuangan Pemkab Banjar. Dia diangkat oleh Bupati Banjar, sejak tahun 2017, sebelumnya sebagai staf Sekda Pemkab Banjar pada tahun 2013.

Saksi menambahkan, bahwa pihaknya pernah diminta Bupati Banjar, untuk mengaudit PD Baramarta pada tahun 2020. Padahal sebelumnya berdasarkan hasil audit akuntan publik tahun 2018 tidak ada temuan.

Pada saat mengaudit PD Baramarta, terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2020, tidak diketahui nilai laba. Bahkan perusahaan daerah ini mengalami kerugian.

Saksi menegaskan larangan melakukan transaksi pinjam meminjam (kasbon), disebabkan PD Baramarta bukan perusahaan simpan pinjam. Mengenai hasil audit diakui saksi memang ada temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Teguh Imanullah. Terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PD Baramarta, JPU Hadirkan 7 Saksi

Sementara saksi Lainal adalah mantan istri terdakwa, pada tahun 2020 keduanya telah bercerai.

Saksi Lainal menerangkan dirinya dan terdakwa memang pernah hidup bersama sebagai suami istri. “Awalnya saya tidak mengetahui, baru mengatahui setelah diberitahu dari rekanan kerja mantan suaminya, dan saya tidak mengatahui pokok permasalahannya atau perkara yang dialaminya. Saya hanya tahu bahwa mantan suami berkerja sebagai direktur utama PD Baramarta,” ujarnya.

Disinggung soal kepemilikan dua buah mobil yang dimiliki oleh terdakwa, saksi menjawab bahwa mobil dibeli secara kredit. “Ya memang ada dua mobil tetapi keduanya, dibeli secara kredit,” ucap saksi Lainal Quraishroh.

Terdakwa Teguh Imanullah, memberikan respon bantahan atas beberapa keterangan saksi. Setidaknya majelis hakim memcatat ada 6 poin bantahan terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan Senin depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.