Sidang Kepemilikan Rokok Tanpa Cukai Ditunda Seminggu

0

SIDANG Lanjutan perkara tindak pidana dugaan pengedaran rokok ilegal (tanpa cukai), digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

TERDAKWA Mustamin yang telah ditipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin, mengikuti sidang secara virtual, didampingi tim kuasa hukumnya, Asmuni SH, Panji Fathurrahman SH dan H Adhariani SH MH. Sementara Majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuntijora dan didampingi dua hakim, dan Jaksa penuntut umum (JPU) oleh Edy Akbar SH.

Dalam membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Mustamin, JPU pada agenda sidang sebelumnya menghadirkan beberapa orang saksi fakta. Sedangkan dakwaannya, terdakwa kedapatan membawa rokok ilegal tanpa izin edar (tanpa cukai) Sebagaimana diatur pasal yang dikenakan pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA: Kuasa Hukum Mustamin Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Dalam keterangan saksi Pegawai Bea Cukai bahwa timnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Beberapa saat, terdakwa datang mengambil barang bukti (rokok ilegal). Saksi sempat menayakan kepemilikan barang. Sementara terdakwa mengaku bahwa barang yang diambilnya adalah miliknya.

Sementara keterangan saksi dari CV Samudra Perkasa Trans Surabaya menerangkan bahwa dirinya sempat ditelpon oleh seorang wanita, yang menerangkan bahwa yang mengambil adalah supirnya. Beberapa saat setelah barang datang, terdakwa tiba dan melapor ingin mengambil barang dari Surabaya, berdasarkan resi pengiriman barang.

JPU menyatakan pihaknya belum siap, memita waktu satu minggu untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan penundaan sidang hingga minggu depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.