Sebut PDAM Bandarmasih Hilang Pemasukan Rp 1,8 Miliar, Ketua Dewas Pasang Badan

0

KETUA Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik berani pasang badan soal kontroversi kenaikan tarif sewa meter yang dibebani pabrik air milik Pemkot Banjarmasin kepada pelanggan.

KEBIJAKAN ini terkait dengan kondisi yang dihadapi PDAM Bandarmasih. Sebelumnya, PDAM Bandarmasih telah mencabut kebijakan pemakaian minimal 10 meter kubik tentu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ucap Ichwan Noor Chalik didampingi Direktur PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi kepada awak media di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

Akibat kebijakan yang dicabut Walikota Ibnu Sina itu, Ichwan menyebut kondisi keuangan PDAM Bandarmasih terutama pada sisi perputaran uang (cash flow), hingga kehilangan pemasukan mencapai Rp 1,8 miliar.

BACA: Tarif Sewa Meter Air Naik, Komisi II DPRD Bakal Panggil Direksi PDAM Bandarmasih

Guna menyiasati itu, Ichwan yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengakui atas persetujuan dirinya, kebijakan menaikkan biaya meter per 1 Juli 2021, dan harus dibayar pelanggan pada tagihan per Agustus 2021 nanti.

“Satu sisi, PDAM Bandarmasih harus melayani masyarakat. Tapi, PDAM Bandarmasih juga merupakan perusahaan agar tetap survive. Apalagi, saat ini, PDAM Bandarmasih dibebani pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 8 miliar. Di sisi lainnya, hingga kini tidak mendapat penyertaan modal (dari Pemkot Banjarmasin),” tutur Ichwan.

Jurus untuk menyelamatkan perputaran uang, Icwan mengatakan PDAM Bandarmasih sudah tidak melakukan penyesuaian biaya meter. Sementara, biaya pemeliharaan makin membengkak.

Ambil contoh, Ichwan saat melakukan servis apalagi meteran pelanggan mengalami kerusakan, harus ditera dan lainnya. Selama itu, semua gratis tidak dibebani kepada pelanggan, ditanggung PDAM Bandarmasih.

BACA JUGA: Walikota Ibnu Sina Samakan Kenaikan Sewa Meter PDAM Bandarmasih Seperti Bayar Parkir

“Yang pasti, bagi golongan pelanggan MBR A1-1 dan A1-2 tidak mengalami kenaikan. Jadi, yang naik itu bukan tarif air, tapi biaya meter. Bukan sewa,” cetus Ichwan yang mengakui menyetujui kebijakan dari direksi pabrik air itu.

Sebelum memutuskan menaikkan tarif biaya meter, Ichwan mengakui ada opsi untuk memangkal jam operasional. Selama ini, PDAM Bandarmasih melayani 24 jam sehari, dipangkas hanya 12 jam sehari. Konsep ini belajar dari PDAM Tirtamusi Palembang.

“Dengan begitu, biaya listrik dan lainnya bisa lebih murah. Tapi, kalau kebijakan ini diterapkan bisa mendapat reaksi lebih besar dari masyarakat Banjarmasin,” papar Ichwan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.