Jalan Cepat Rusak, Aktivis Kompak-Ja Tuntut Pemkab HSU-Aparat Hukum Larang Truk Semen Conch Melintas

0

AKTIVITAS angkutan truk jumbo bermuatan semen Conch saat melintas di ruas jalan wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapat reaksi dari masyarakat.

MEREKA yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan Jalan (Kompak-Ja) memprotes truk semen bertonase besar yang tak sesuai dengan kelas jalan, Senin (5/7/2021). Aksi turun ke jalan dengan menggelar unjuk rasa digelar Kompak-Ja. Mereka mendesak agar angkutan truk semen itu tak lagi melintas di ruas jalan wilayah HSU, karena terbukti telah merusak jalan.

“Kami atas nama masyarakat pengguna jalan di HSU mendesak agar Pemkab HSU, Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat memberi solusi dengan melarang aktivitas truk semen. Jangan sampai jalan dan jembatan di wilayah HSU semakin rusak,” ucap Emma Rivilla, dalam aksinya dengan membentang spanduk, poster dan lainnya berisi kecaman dan protes.

Mereka menggelar aksi di ruas jalan nasional dan kawasan Terminal Induk Banua Lima di Amuntai. Ada belasan aktivis asal Amuntai secara bergantian berorasi dengan pengawalan aparat kepolisian. Mereka juga menyetop pengendara semen Conch, sembari menyerahkan surat tuntutan aksi.

BACA : Lingkar Walangsi Parah, Bupati HST Salahkan Truk Semen

Menurut Emma, akibat truk semen Conch melintas dari wilayah Kabupaten Tabalong ke wilayah HSU, dampak yang dirasakan adalah kondisi jalan makin parah kerusakannya. Ia mengatakan tak hanya infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang rusak, tapi juga dampaknya juga dirasakan masyarakat. Karena, keberadaan truk tonase besar itu sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

“Bukan hanya rusak, tapi jembatan dan jalan di wilayah HSU cepat hancur. Padahal, infrastruktur itu dibangun lewat uang rakyat,” cetus Ketua Brigade 88 Kabupaten HSU ini.

Senada itu, H Didi Buhari, salah satu koordinator aksi menegaskan pihaknya menuntut Pemkab dan DPRD HSU, aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap truk jumbo tersebut.

“Banyak angkutan tonase berat ini melebihi kapasitas atau beban jalan. Makanya, harus segera dibatasi, tidak boleh angkutan bertonase di atas 20 ton, terutama angkutan semen melintas di wilayah HSU,” ucap Didi.

BACA JUGA : Diisukan Ada 150 TKA Tingkok, Imigrasi Banjarmasin Sidak Pabrik Semen Conch

Dengan kondisi kelas jalan tak sesuai, Didi mengatakan perlu pemberlakuan pembatasan atau pengaturan jam angkutan bertonase besar, boleh melintas pada pukul 20.00 hingga 05.00 Wita.

“Pengendara angkutan tonase berat untuk mengatur jarak iring-iringan minimal 50 meter jarak antar angkutan dan kecepatan agar pengguna jalan lain juga mendapat ruang gerak aman selama berkendaraan,” ucap Didi.

Ia mendeadline jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tak mengambil tindakan tegas, dalam tempo 7 hari akan digelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi. “Tuntutan ini harus dipenuhi. Kalau tidak, kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.