Sidang Sengketa Hasil Pilgub Kalsel Jilid II Ditunda Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

0

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda persidangan hasil pemilihan kepala daerah Pilgub Kalsel hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

AWALNYA MK menjadwalkan sidang pada Senin (5/7/2021) besok. Namun urung dilaksanakan, sebab dijalankannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa-Bali.

“Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa kegiatan persidangan dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan,” ujar Muhidin Panitera MK RI dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Muhidin menuturkan penundaan ini upaya MK untuk mencegah dan menangani penanganan penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan kantor MK.

Sementara itu, Andi Syafrani kuasa hukum paslon Sahbirin Noor – Muhidin menghargai keputusan MK untuk menunda sidang perdana sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel.

“Kami menghargai upaya pembatasan saat ini demi kepentingan bersama,” ujar Andi Syafrani.

BACA JUGA: Kunci Gugatan H2D Di Tangan Bawaslu, Fikri Hadin : Putusan Diskualifikasi Langka!

Dia mengakui penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi masing-masing pihak yang terlibat untuk mempersiapkan materi sidang, terutama bukti-bukti.

Kendati demikian, Andi Syafrani menyebut membutuhkan waktu tentang kepastian terkait, waktu penyelesaian perkara yang diatur dalam peraturan dan kepala daerah definitif yang waktunya belum jelas.

“Mudah-mudahan segera ada kepastian terkait ini,” imbuhnya.

Jejakrekam berupaya mengonfirmasi penundaan sidang kepada M Rajiv Barokah kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban tawaran wawancara. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.