Sidang Sengketa Hasil Pilgub Kalsel Jilid II Ditunda Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menunda persidangan hasil pemilihan kepala daerah Pilgub Kalsel hingga batas waktu yang belum ditentukan.
AWALNYA MK menjadwalkan sidang pada Senin (5/7/2021) besok. Namun urung dilaksanakan, sebab dijalankannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa-Bali.
“Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa kegiatan persidangan dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan,” ujar Muhidin Panitera MK RI dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Muhidin menuturkan penundaan ini upaya MK untuk mencegah dan menangani penanganan penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan kantor MK.
Sementara itu, Andi Syafrani kuasa hukum paslon Sahbirin Noor – Muhidin menghargai keputusan MK untuk menunda sidang perdana sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel.
“Kami menghargai upaya pembatasan saat ini demi kepentingan bersama,” ujar Andi Syafrani.
BACA JUGA: Kunci Gugatan H2D Di Tangan Bawaslu, Fikri Hadin : Putusan Diskualifikasi Langka!
Dia mengakui penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi masing-masing pihak yang terlibat untuk mempersiapkan materi sidang, terutama bukti-bukti.
Kendati demikian, Andi Syafrani menyebut membutuhkan waktu tentang kepastian terkait, waktu penyelesaian perkara yang diatur dalam peraturan dan kepala daerah definitif yang waktunya belum jelas.
“Mudah-mudahan segera ada kepastian terkait ini,” imbuhnya.
Jejakrekam berupaya mengonfirmasi penundaan sidang kepada M Rajiv Barokah kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban tawaran wawancara. (jejakrekam)