Sewa Meter Naik Efektif Agustus Nanti, PDAM Bandarmasih Klaim Direstui Dewas dan Walikota

0

BEBAN penyesuaian biaya meter yang harus ditanggung para pelanggan bakal dihitung PDAM Bandarmasih untuk tagihan atau rekening leding bulan Juli dibayar pada Agustus 2021 nanti.

MESKI menuai banyak protes warga Banjarmasin, toh Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wahid berdalih kebijakan penyesuaian tarif sewa meter itu sudah sesuai surat keputusan (SK) direksi beromor PDAM 59/KPTS/VII/2021.

Apa alasannya? Wahid menyebut selama ini pendapatan air yang harusnya dinikmati PDAM Bandarmasih dari para pelanggan terdiri dari harga air sejak 2015 hingga 2017 lalu belum ada penyesuaian.

“Sementara, harga barang dan jasa operasional PDAM Bandarmasih terus meningkat sesuai inflasi. Kami tegaskan penyesuaian biaya sewa meter ini juga untuk keberlangsungan peningkatan pelayanan PDAM Bandarmasih kepada pelanggan,” ucap Wahid kepada jejakrekam.com, Minggu (4/7/2021).

Ia mengungkapkan rencana penyesuaian biaya sewa meter itu sudah dikaji sejak akhir 2019 lalu. Ia berdalih kebijakan itu sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Bandarmasih dan diketahui oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Penyesuaian biaya sewa meter ini tidak memengaruhi tagihan pembayaran penggunaan air,. Tidak memengaruhi sama sekali,” cetusnya.

BACA : Tarif Sewa Meter Naik, Presdir BLF Desak SK Direksi PDAM Bandarmasih Dibatalkan

Menurut Wahid, penyesuaian tarif sewa meter ini justru dapat membantu operasional PDAM Bandarmasih, agar bisa berjalan lebih baik dan lancar.

“Sebab, kegiatan lapangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kami juga harus menambah sedikit pendapatan untuk menjaga pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.

Masih menurut Wahid, selama ini, pemeliharaan meter seperti tera dilakukan 2 hingga 3 tahun sekali. Kemudian, penanganan komplain meter yang macet, biaya yang harus dibayar PDAM Bandarmasih kepada rekanan. Berikutnya, ongkos penggantian meter rusak, penggantian meter yang sudah waktunya diganti.

“Ada lagi, biaya perbaikan  meter atau meter tertimbun serta biaya pegawai penanganan meter. Selama ini, semua kegiatan ini tidak dipungut biaya. Jadi, biaya yang kami ambil dari tarif baru sewa itu untuk pemeliharaan meter pelanggan juga,” tegasnya.

BACA JUGA : Tarif Sewa Meter PDAM Bandarmasih Tertinggi Rp 85 Ribu, Warganet Sebut Walikota Kekurangan Duit

Wahid menyebut penyesuaian biaya sewa meter akan diberlakukan semua klasifikasi pelanggan PDAM Bandarmasih terhitung pada tagihan bulan Agustus 2021. Terkecuali rumah tangga (RT) A1-1 dan RT A1-2.

“Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari Dewan Pengawas untuk tidak melakukan penyesuaian pada pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Wahid.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin kepada pelanggan. Wahid merinci daftar kenaikannya adalah untuk instansi pemerintah dari Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu, lembaga pendidikan dari Rp 15 ribu naik menjadi Rp 30 ribu. Berikutnya,  niaga besar 1 dari Rp 45 ribu menjadi Rp 85 ribu, niaga besar 2 dari Rp 45 ribu menjadi Rp 90 ribu, niaga kecil 1 dari Rp 25 ribu menjadi Rp 37.500, niaga kecil 2 dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.

“Berikutnya, niaga menengah 1 dari Rp 40 ribu menjadi Rp 65 ribu, niaga menengah 2 dari Rp 40 ribu menjadi Rp 70 ribu, sosial khusus 1 dari Rp 7 ribu menjadi rp 10 ribu, sosial khusus 2 dari Rp 7 ribu menjadi Rp 10 ribu serta sosial umum dari Rp 7 ribu menjadi Rp 10 ribu,” imbuhnya.(jejakrekam)x

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.