Lamban Beri Jawaban, Kuasa Hukum Warga Korban Banjir Protes dengan Pemprov Kalsel

0

GUGATAN warga atas Fahmi Idris dan kawan-kawan atau class action yang terdampak banjir di Kalimantan Selatan masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

TERKINI, penggugat merasa kecewa dengan sikap Pemprov Kalsel selaku tergugat yang lamban memberikan jawaban berdasar jadwal yang telah ditentukan majelis hakim PTUN Banjarmasin.

“Yang terhormat majelis hakim, kami menyayangkan tergugat tidak menjawab sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, karena berimplikasi terhadap jadwal-jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Koordinator Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan, Muhamad Pazri saat dikontak jejakrekam.com, Jum’at (2/7/2021).

Pazri berharap hakim PTUN untuk bersikap tegas melanjutkan ke proses selanjutnya. Sebab sudah cukup waktu bagi tergugat untuk menjawab pokok-pokok gugatan.

 “Setelah sidang persiapan administrasi semua lengkap, tergugat sudah menerima gugatan, mengetahui pokok perkara awal pada saat ini setelah ada panggilan,” ujar Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini.

BACA : Gugatan Korban Banjir vs Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin Lolos Tahapan Dismissal

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintarjo enggan berkomentar lebih jauh tentang protes dari kuasa hukum penggugat korban banjir di Kalsel Eko mengatakan mengatakan pihaknya saat ini masih fokus memperbaiki jawaban yang akan disampaikan kepada majelis hakim PTUN Banjarmasin “Jawaban dari rergugat/Pemprov Kalsel masih perlu perbaikan,” imbuhnya.

Kekecewaan Pazri dan kawan-kawan selaku penggugat ini wajar, karena jawaban pihak tergugat Gubernur Kalimantan Selatan telah ditetapkan agenda sidangnya pada 23 Juni 2021 lalu oleh ketua majelis hakim. Namun, terpaksa molor, akibat lambannya materi jawaban dikirim pihak tergugat.

Pada 23 Juni 2021, Hakim Ketua PTUN Banjarmasin Andriyani Masyitoh mengeluarkan penetapan bernomor 6/PEN-HS/2021/1/PTUN.BJM atas perkara gugatan classaction warga korban banjir yang teregister bernomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM antara Fahmi Firdaus dkk versus Gubernur Kalsel.

Penetapan ini menyangkut agenda persidangan yang telah disusun majelis hakim bagi pihak yang berperkara, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat. Dari jadwal persidangan dimulai Kamis (24/6/2021) berisi penyampaian gugatan dari pihak penggugat. Sepekan kemudian, Kamis (1/7/2021), jawaban dari pihak tergugat Gubernur Kalsel diwakili Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

BACA JUGA : Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan Di PTUN Banjarmasin

Kemudian, Rabu (7/7/2021), agenda sidang pembacaan replik dari pihak penggugat, dibalas pada Rabu (14/7/2021), pembacaan duplik dari pihak tergugat. Hingga, agenda sidang berlanjut pada pengajuan bukti surat dari para pihak, Rabu (21/7/2021), berlanjut tambahan bukti surat pihak dan saksi dari penggugat dan tergugat yang dijadwalkan selama akhir Juli dan Agustus 2021.

Majelis hakim PTUN Banjarmasin sebenarnya mengagendakan sidang kesimpulan bisa berlangsung pada Rabu (11/8/2021) hingga dua pekan berikutnya sidang puncak dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara itu pada Rabu (25/8/2021) mendatang. Sistem persidangan pun diterapkan PTUN Banjarmasin secara online atau virtual.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.