Akibat PPKM Darurat Jawa-Bali, Sidang Pemeriksaan Gugatan H2D Ditunda MK

0

PERSIDANGAN pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel diajukan kubu Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) ditunda Mahkamah Konstitusi (MK).

PENUNDAAN ini berdasar surat pemberitahuan dari panitera MK, Muhidin karena ini di Jakarta telah diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali terhitung sejak 3-20 Juli 2021.

Berdasar hasil rapat permusyarawatan hakim tanggal 1 Juli 2021, MK menetapkan kegiatan persidangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Khusus untuk perkara gugatan H2D versus KPU Kalsel bernomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 yang semula diagendakan pada Senin (5/7/2021) pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK RI di Jakarta, ditunda. Penundaan ini adanya kebijakan MK terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lembaga peradilan itu.

BACA : Kunci Gugatan H2D di Tangan Bawaslu, Fikri Hadin : Putusan Diskualifikasi Langka!

Sebelumnya, dalam video pendeknya berdurasi 10.01 detik, Denny Indrayana mengungkapkan telah memperbaiki 98 halaman permohonan dan 210 bukti video, HP, rekaman suara dan lainnya yang ada di dua dokumen.

Ia menegaskan apa pun keputusan dari MK soal gugatannya, siap menerima. Seperti apakah nanti perkara itu dilanjutkan dengan pembuktian atau ditolak oleh MK. “Kami yakin persidangan akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.