Hj Linda Hartini Mengharapkan Gugatannya Terhadap H Edy Suryadi Dikabulkan Majelis Hakim

0

GUGATAN Hj Linda Hartini terhadap H Edy Suryadi, sudah sampai tahap kesimpulan di sidang perdata Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (30/6/2021).

MASING-masing diwakilkan kepada kuasa hukumnya, sidang dipimpin oleh Heru Kuntijora dan dampingi dua hakim anggotanya.

Hakim Heru Kuntijora SH membuka jalannya persidangan pada pukul 12.30 WITA dengan pembacaan kesimpulan gugatan perdata.

“Berawal adanya gugatan perdata, Edy Suryadi yang meminjam dana untuk pencalonan menjadi ketua Kadin Provinsi Kalimantan selatan, sebesar Rp 600 juta kepada Hj Linda Hartini,” ujar Heru Kuntijora SH.

BACA: H Edy Suryadi Digugat Hj Linda Hartini Akibat Wanprestasi di PN Banjarmasin

Kesimpulan gugatan perdata, juga mempertimbangkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Beberapa bukti surat yang menjadi dasar gugatan juga tertuang pembacaan kesimpulan.

Majelis hakim menyampaikan akan berdiskusi dulu sebelum sebelum memutuskan, sehingga persidangan akan dilanjutkan rabu depan.

Kepada jejakrekam.com, kuasa hukum pengugat menyampaikan pihaknya masih optimis kalau gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim. “Harapan kami gugatan ini dapat terima oleh majelis hakim, kita lihat apa hasil putusannya pada Rabu depan,” ujarnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/30/hj-linda-hartini-mengharapkan-gugatannya-terhadap-h-edy-suryadi-dikabulkan-majelis-hakim/
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.