Dua Orang Jamaah Masjid Nurul Iman Bersaksi Terkait Peristiwa Pemukulan Jelang PSU

0

SIDANG peristiwa keributan di tempat ibadah jelang PSU, yang terjadi di Kelurahan Pemurus Luar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

TERDAKWA Jurkani yang dititipkan di tahanan Polda Kalsel, mengikuti sidang secara virtual, Rabu (30/6/2021).

Dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi dihadirkan terdakwa Jurkani melalui kuasa hukumnya, yaitu DR Muhammad Uhaib dan Muhammad Nafarin.

Saksi DR Muhammad Uhaib memaparkan bahwa sebelum peristiwa pemukulan tersebut, dirinya sholat subuh dirumah setelahnya berangkat ketempat atau lokasi acara safari subuh, di Masjid Nurul Imam sekitar pukul 07.00 WITA.

BACA: Empat Orang Yang Bersaksi di Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Jelang PSU

“Saya langsung masuk kedalam ruangan masjid, duduk dibarisan depan. Tak berselang lama, saksi pelapor juga masuk kedalam ruangan induk masjid, posisinya dibelakang saya. Seiring terdakwa Jurkani juga masuk kedalam, dan duduk berdampingan dengan saksi pelapor. Tetapi saya hanya, fokus mendengarkan paparan calon gubernur, seperti mengenalkan diri, asal dari daerah mana, hingga pendidikannya,” kata saksi Uhaib.

“Saya tak melihat keributan di dalam ruang induk masjid, tetapi dirinya mendengar ucapan pembicaraan keduanya, saya kira keduanya adalah berteman. Saksi pelapor menayakan kamu siapa? jawab terdakwa saya Jurkani. Beberapa saat kemudian keduanya bersama-sama keluar masjid. Sekali lagi saya tak tahu maksudnya, sebab fokus mendengarkan paparan penjelasan calon gubernur. Saya tidak melihat pelepasan masker milik saksi pelapor,” bebernya.

“Beberapa saat kemudian setelah acara selesai, saya di luar ruangan induk masjid. Memang saya melihat keduanya bertengkar, saya melihat terdakwa Jurkani menarik masker milik saksi pelapor, tetapi tidak keras,” sambungnya.

BACA JUGA: Memalukan, Tim Paslon Gubernur Denny Indrayana Pukul Warga

Sementara saksi kedua Muhammad Nafarin, menerangkan awalnya dia sholat subuh berjamaah. “Calon gubernur Denny Indrayana datangnya setelah sholat subuh. Tidak ada ceramah agama, cuman memperkenalkan diri saja. Pada saat acara berlangsung saksi pelapor masuk, posisinya di belakang saksi Muhammad Nafarin. Beberapa saat kemudian terdakwa, masuk kedalam dan duduk di samping saksi pelapor,” ujarnya.

“Saya tidak mendengar pertengkaran atau keributan di dalam ruang induk masjid Nurul Imam. Saya mendengar hanya pembicaraan biasa aja anatar terdakwa dan saksi pelapor. Memang ada terdakwa Jurkanani menayakan siapa nama, beberapa saat kemudian keduanya keluar ruang induk dan saksi mendengar ‘ikam penyusup’ (kamu penyusup) dan saya tak melihat melepas masker milik saksi pelapor,” Kata Nafarin.

Sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda tuntutan jaksa.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.