Mantan Bupati Banjar Menjadi Saksi Dalam Sidang Korupsi PD Baramarta

0

SIDANG kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta menyeret terdakwa mantan direktur utama Teguh Imanullah, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (28/6/2021).

DALAM surat dakwaan, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020. Yaitu saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta, tahun 2017 melakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar. Kemudian tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan sekitar Rp 9 miliar lebih.

Empat orang saksi kembali dihadirkan jaksa, yang salah satunya mantan Bupati Banjar KH Khalilurrahman. Tiga lainnya adalah Rahman Agus sebelumnya sebagai Dewan pengawas PD Baramarta, Muhammad Fauzannoor sebagai Bendahara Dana Representatif dan Slamet Santoso mantan Dirut Operasional.

BACA: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PD Baramarta Dilanjutkan

Rahman Agus menjelaskan dalam struktur dewan pengawas PD Baramarta ada tiga orang, yaitu dirinya bersama Nasrunsyah dan Yunani. Kemudian Nasrunsyah digantikan oleh Mahmudah. “Fungsi dan tugas saya, mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh direksi, peminjaman dana harus sepengetahuan dewan pengawas, serta menerima laporan secara berkala dari direksi,” ujarnya.

“Seharusnya ada laporan bulanan, tri wulan, semester, dan akhir tahun. Tapi sebagian besar ada yang tidak dilaksanakan, biasanya hanya diakhir tahun saja. Penyerahan laporan biasa diterima pada saat rapat, itu biasanya untuk LKAP dan dari laporan yang disampaikan pada tahun 2018 hingga 2019 laporannya bagus saja, tidak terlihat ada hitung piutang,” ucap Rahman.

“Pada bulan Agustus 2020 saat dilakukan audit akuntan publik, secara garis besar soal hutang piutang, 6,9 miliar Rupiah itu diralat laporan dari kantor AP 2019. Dan rapat antar dewan pengawas, tanpa dihadiri terdakwa. Setelah kami surati terdakwa, Kata dirut (terdakwa) untuk menjaga kondusifitas perusahaan,” sambung Rahman.

“Kita tetap menagih. Kita minta bupati untuk membuat surat agar memerintahkan inspektorat melakukan audit. Itu di bulan Agustus 2020. Setelah diaudit inspektorat, piutang malah bertambah, dengan yang terakhir menjadi 9,2 miliar Rupiah,” bebernya.

“Dana rutin seperti bayar operasional, bayar pajak, kalau dikasbonkan jadi kosong kas perusahaan. Malah berefek tiga bulan tidak gajihan, sebab ketiadaan dana itu tadi,” tambahnya.

BACA JUGA: Mantan Ajudan Bupati Banjar Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PD Baramarta

Sementara mantan Bupati Banjar, KH Khalilurrahman menerangkan keterkaitannya dengan kasus korupsi dirut PD Baramarta.

“Waktu saya jadi Bupati, perusahaan PD Baramarta sudah ada usaha, yaitu bergerak di pertambangan batu bara. Sayalah yang mengangkat terdakwa Teguh Imanullah menjadi direktur PD Baramarta, saat saya menjadi Bupati Banjar pada tahun 2016,” katanya.

“Saya tidak mengetahui saol penggunaan dana dan saya tidak pernah menerima atau tidak merasa menerima dana dari terdakwa. Selain itu juga, saya tidak mengetahui kemana saja terdakwa menyalurkan dana. Saya sempat memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan audit. Kemudian inspektorat melaporkan ada temuan pinjaman senilai 9,7 miliar Rupiah,” bebernya.

“Saya tidak mengatahui adanya kasbon, mendapatkan laporan dari dewan pengawas tentang laporan perkembangan perusahaan, namun tidak masuk dalam laporan keuangan,” sambungnya.

KH Khalilurrahman sempat disinggung tentang pinjaman dana kepada PD Baramarta baik secara pribadi untuk perjalanan dinas.

“Saya tidak pernah, misalnya saya sendiri maupun melalui perantara (ajudan) sekali lagi tidak pernah. Sebagaimana yang disampaikan mantan ajudannya yang memberikan keterangannya di persidangan terdahulu, yang pasti saya tak pernah meminta sejumlah dana kepada terdakwa,” jawabnya.

Mantan Bupati Banjar mengaku memang pernah memanggil terdakwa untuk menanyakan perihal perkembangan perusahaan. “Tetapi bukan membahas masalah peminjaman uang, saya tidak tahu,” tegasnya.

Dipenghujung sidang, terdakwa Teguh Imanullah mendapat kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Terdakwa menyesali beberapa keterangan saksi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.