Efendi Nurifansyah Serahkan Jabatan Ketua Kadin Banjarmasin ke Nanda Febryan Pratamajaya

0

EFENDI Nurifansyah selaku Ketua Umum Kadin Kota Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya jabatan Ketua Kadin Kota Banjarmasin, kepada Nanda Febryan Pratamajaya yang kini Wakil Ketua Kadin Kota Banjarmasin Bidang Pembinaan Organisasi, Asosiasi dan Himpunan Ketua Kadin Kota Banjarmasin sesuai keputusan rapat pleno Kamis 24 Juni 2021 hingga berakhirnya masa 2023.

HAL ITU tertuang dalam surat pernyataan Efendi Nurifansyah dan berita acara rapat pengurus Kadin Kota Banjarmasin. “Kami pengurus Kadin Kota Banjarmasin menyatakan bahwa surat nomor 495/DP/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, perihal Laporan Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Kalimantan Selatan, yang dikirimkan WKU Bidang OKP Kadin Indonesia kepada Ketua Umum Kadin Indonesia (surat terlampir),” ucap H Nanda Febryan P ST MT bersama Moch. Nurdin, SH dalam keterangannya yang disampaikan Sabtu (26/6/2021).

BACA: Tak Ambil Pusing Tekait Polemik di Kadin Banjarmasin, Akbar Fokus Bentuk Kepengurusan

Disebutkan pula,  surat tersebut menerangkan bahwa adanya pembatalan terhadap SK Nomor 01/SK/DP/KDKS/I/2021 tentang pemberhentian dan penunjukan caretaker ketua Kadin kota Banjarmasin tanggal 04 Januari 2021. “Saudara Efendi Nurifansyah selaku Ketua Kadin Kota Banjarmasin yang dikembalikan hak nya sebagai ketua Kadin Kota Banjarmasin berdasarkan surat nomor 495/DP/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, menyatakan dalam kondisi berhalangan tetap, sehubungan adanya pekerjaan di luar kota dalam jangka waktu lama. Oleh karenanya, maka sdr. Efendi Nurifansyah meletakkan jabatannya selaku Ketua Kadin Kota Banjarmasin, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus Kadin Kota Banjarmasin,” tandasnya.

Teks. Efendi Nurifansyah bersama Nanda Febryan Pratamajaya serta pengurus Kadin Kota Banjarmasin

Kemudian, sambungnya, berdasarkan Anggaran Dasar Kadin, Pasal 38 ayat 3 (b) menerangkan jika sisa masa jabatan ketua umum pengurus Kadin kota kurang dari separuh masa jabatan satu periode, maka jabatan ketua umum dewan pengurus Kadin digantikan oleh salah seorang ketua atau wakil ketua dewan penasehat / dewan pertimbangan / dewan pengurus yang masing-masing ditetapkan dalam rapat dewan pengurus masing-masing yang diagendakan untuk itu. “Atas dasar butir 2 dan 3 diatas, maka pengurus Kadin Kota Banjarmasin bersepakat menunjuk H Nanda Febryan Pratamajaya, ST MT  selaku Wakil Ketua Kadin Kota Banjarmasin Bidang Pembinaan Organisasi, Asosiasi dan Himpunan sebagai pejabat sementara Ketua Kadin Kota Banjarmasin hingga masa kepengurusan berakhir di tahun 2023,” imbuhnya. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/27/107348/,efendi nurifansyah
Penulis rilis/afd

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.