Ketua Kadin Banjar Sebut Ilegal, Caretaker Ketua Rinjani Klaim Muskab Sudah Prosedural

0

WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie dengan tegas dalam suratnya membatalkan tiga surat keputusan pemecatan kepengurusan Kadin Kota Banjarmasin, Kadin Kabupaten Banjar dan Kadin Kabupaten Tanah Laut.

TERNYATA, pelantikan Caretaker Ketua Kadin Kabupaten, Rinjani Wahnan lewat ajang musyawarah kabupaten (muskab) VII telah dihelat di Hotel Tree Park, Kertak Hanyar, Kamis (24/6/2021).

Ketua DPC Kadin Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menilai musyawarah kabupaten yang digelar di hotel berbintang itu, jelas-jelas ilegal.

“Sebab, Kadin Indonesia telah mengeluarkan SK Nomor  495/DP/VI/2021 tertanggal 21 Juni 2021 yang membatalkan SK pemberhentian pengurus Kadin di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, dan Kota Banjarmasin yang dikeluarkan Kadin Kalsel,” ucap Rofiqi didampingi pengurus Kadin Banjar Abu Amar dan Andi Fitri kepada awak media di Martapura, Jumat (26/6/2021).

Ketua DPRD Banjar ini menegaskan adanya surat dari Kadin Indonesia tertanggal 12 Juni 2021 itu, jelas tiga SK yang dikeluarkan DPD Kadin Kalsel soal pemberhentian tiga ketua dan penunjukan caretaker, tidak berlaku lagi. Termasuk, caretaker Ketua Kadin Kabupaten Banjar.

“Surat pembatalan tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang OKP, Anindya N Bakrie, tertanggal 21 Juni 2021  itu jelas sah,” ucapnya.

BACA : Edy Suryadi Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Rofiqi pun membeberkan kronologi mengapa banyak pengurus Kadin di Kalsel mengeluarkan mosi tidak percaya. Utamanya dari enam wilayah, yakni Kadin Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kadin Kotabaru terhadap Ketua Umum Kadin Provinsi Kalsel Edy Suriadi pada 24 November 2020 lalu.

“Mosi tidak percaya terhadap  Edy Suryadi itu dibuat, karena yang bersangkutan dianggap telah mencemarkan nama baik Kadin Kalsel atas kasus dugaan penipuan, dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel pada 9 April 2020,” urai Rofiqi.

Politisi Gerindra ini menambahkan mosi tidak percaya itu juga berdasar AD/ART Kadin, Terutama, Bab VI Pasal 34 poin a tentang kewajiban anggota yang harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

Sarjana hukum jebolan Unpad Bandung ini menambahkan pada 19 Maret 2021 lalu, Ketua Kadin Kalsel Edy Suryadi telah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Kemudian, Edy Suryadi divonis 4 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 8 bulan. “Hanya saja, dalam putusan itu yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan,” katanya.

BACA JUGA : Polda Kalsel Tetapkan Ketua Kadin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Diduga karena pernyataan mosi tidak percaya, Rafiqi menyebut pada  1 Januari 2021, Ketua Kadin Kalsel (Edy Suryadi) kemudian mengeluarkan SK nomor 22/SK/DP/KDKS/I/2021 tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar. Ternyata, SK pemberhentian serupa juga dikeluarkan untuk kepengurusan Kadin Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin.

“Muskab Kadin Banjar VII tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak berdasar secara aturan. Semestinya, untuk mengganti ketua, harus lebih dulu ada surat peringatan tertulis dari Kadin sesuai AD/ART Pasal 19,” ucap Rofiqi.

Ketua Umum Kadin Kalsel Edy Suryadi saat melantik Caretaker Ketua Kadin Banjar, Rinjani Wahnan di Hotel Tree Park.

Caretaker Ketua Kadin Kabupaten Banjar Klaim Sah

Terpisah, Caretaker Ketua Kadin Kabupaten Banjar, Rinjani Wahnan tetap bersikukuh pelantikan dirinya kemarin sudah melalui prosedur yang sah. Walau pun, kata Rinjani, adanya surat disposisi dari Kadin pusat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang OKP, Anindya Bakrie.

“Kami menganggap bahwa keputusan Kadin Provinsi (Kalsel) sudah tepat.  Surat itu juga sudah kita ditandatangani. Selain itu, yang berhak mengeluarkan surat keputusan adalah Ketum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani,” cetus Rinjani.

BACA JUGA : Nilai Langgar ART Pasal 19, Wakil Ketum Kadin Indonesia Batalkan 3 SK Kadin Kalsel

Menanggapi ada yang menyebutkan Muskab Kadin Banjar VII yang melantik dirinya ilegal, Wanhan menyatakan silakan saja. Menurut dia, hal itu bagian dari negara demokrasi dan setiap orang bebas berpendapat

“Bagi saya kegiatan kemarin legal dan sesuai AD/ART, tidak ada masalah soal aturan. Jika ada yang mengatakan bermasalah dan ilegal itu kembali kepada pribadi masing-masing,” ungkapnya.

Disinggung soal unsur kelegalan Muskab Kadin Banjar itu, Wahnan mengaku tidak tahu persoalan tersebut. “Karena yang memverifikasi, yang melaksanakan Muskab Kadin Banjar itu dari Kadin Provinsi Kalsel. Silakan tanyakan ke sana, saya tidak mau bicara lebih jauh,” imbuh Rinjani.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/25/ketua-kadin-banjar-sebut-ilegal-caretaker-ketua-rinjani-klaim-muskab-sudah-prosedural/
Penulis Ahmad Husani/Tim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.