Teguh Santosa: Pertegas Posisi Hukum Karya Jurnalistik di SKB UU ITE

0

LANGKAH Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

KETUA Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa mengatakan, SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet. “Ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream,” ucap Teguh Santoso dalam keterangannya.

BACA: Ketum Jaringan Media Siber Indonesia Ajak Perang Melawan Narkoba

Ia menyebutkan, sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE. “Secara khusus, saya mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja,” tambahnya.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. “Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” jelas mantan Ketua bidang Luar Negeri PP Pemuda Muhammadiyah.

Bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, sambugnya, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. “Saya kira tepat masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers,” bebernya.

Teguh pun mengapresiasi SKB karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber.

Pria berkacamata itu mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan. “Sudah seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax,” papar pendiri Kantor Berita Politik Republik Merdeka (RMOL).

Untuk itu, ungkap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu, JMSI hadir merekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang digitalisasi informasi dan pemberitaan. (jejakrekam)

Penulis rilis/afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.