Nilai Langgar ART Pasal 19, Wakil Ketum Kadin Indonesia Batalkan 3 SK Kadin Kalsel

0

KETUA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menyambut surat keputusan (SK) pembatalan SK Kadin Kalsel tentang pemecatan pengurus Kadin Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kadin Kota Banjarmasin.

DALAM surat yang diteken Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang OKP, Anindya R Bakrie, tertanggal 21 Juni 2021 bernomor 495/DPV/2021  , ditujukan ke Ketua Umum Kadin Pusat, Rosan Perkasa Roesiani dan ditembuskan ke WKU Kadin Indonesia Korwil Indonesia Tegah dan Direktur Eksekutif Kadin Indonesia.

Anindya R Bakrie dalam suratnya melaporkan pada 9 Juni 2021 di Menara Kadin Indonesia, beberapa Kadin Kabupaten/Kota dari Kalimantan Selatan telah diterima dalam rapat oleh Kadin Indonesia Bidang OKP dan Bidang Korwil Indonesia Tengah, mengenai adanya tiga SK yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin Kalimantan Selatan.

Tiga SK itu dikeluarkan Ketua Umum Kadin Kalsel Edy Suryadi, akibat penyampaian mosi tidak percaya oleh beberapa Kadin kabupaten/Kota. SK itu berisi pemberhentian (pemecatan) dan penunjukan caretaker untuk Ketua Kadin Kabupaten Banjar bernomor 22/SK/DP/KDKS/2021, tertanggal 1 Januari 2021.

Kemudian, SK bernomor 24/ SK/DP/KDKS/2021, tertanggal 4 Januari 2021 untuk pemberhentian Ketua Kadin Tanah Laut dan penunjukkan caretaker. Berikutnya, SK bernomor 01/ SK/DP/KDKS/2021, tertanggal 4 Januari 2021 dengan tema sama, pemberhentian Ketua Kadin Kota Banjarmasin dan penunjukkan caretaker ketua.

BACA : Merasa Sama-sama Benar, Kadin Indonesia tak Tegas

Nah, Anidya mengungkap dalam suratnya, berdasar rapat bidang OKP pada 17 Juni 2021, tiga SK itu tidak melalui tahapan adanya peringatan tertulis sesuai Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga Kadin. Apalagi, Kadin Provinsi Kalsel akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) karena pengurusan di bawah Edy Suryadi jatuh tempo atau berakhir pada 23 Juli 2021.

Atas dasar itu, Bidang OKP Kadin Pusat menyatakan tiga SK itu dinyatakan batal dan mengembalikan posisi ketua kepada tiga Kadin yang ada di Kalimantan Selatan. Ini berdasar SK yang lama, yakni SK Nomor 17/SK/DPIKDKSX/2019, tentang Pengesatan Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Banjar Masa Bakti 2019-2024, tanggal 24 Oktober 2019.

Berikutnya, SK Nomor 03/SK/DP/KDKS/II/2020 soal kepengurusan Kadin Kabupaten Banjar masa bakti 2020-2025 tanggal 15 Februari 2021. Kemudian, SK Nomor 11/SK/DP/KDKS/X/2018 mengenai kepengurusan Kadin Kota Banjarmasin periode 2018-2023, tanggal 1 Oktober 2018.

BACA JUGA : Kembalikan Hak Efendi Nurifansyah, Mukot Kadin Belum Bisa Dilaksanakan

“Keputusan Kadin Indonesia melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang OKP, Nindya Bakrie itu sangat tepat bijak. Kami sangat mengapresiasi. Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan pembatalan SK dari Kadin Kalsel, artinya kami para pengurus Kadin di Kabupaten Banjar yang sah, kalau ada yang lain itu dapat dipastikan ilegal,” ucap Ketua Kadin Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi kepada awak media di Martapura, Kamis (24/6/2021).

Menurut Ketua DPRD Banjar asal Fraksi Gerindra ini, surat Kadin Indonesia dengan surat bernomor 495/DPV/2021 tertanggal 21 Juni 2021 sangat tegas soal pembatalan tiga SKP yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin Kalimantan Selatan.(jejakrekam) 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.