Merasa Sama-sama Benar, Kadin Indonesia tak Tegas

0

MANTAN Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan H Endang Kesumayadi menilai kisruh antara Kadin Provinsi Kalsel dan Kadin Kabupaten/Kota  saat ini akibat tak ada kejelasan dan tak ketegasan dari Kadin Indonesia.

“KADIN Kabupaten/Kota datang ke Kadin Indonesia dan diterima, lalu diarahkan untuk begini-begini oleh Kadin Indonesia. Kemudian, datang lagi Kadin Prov Kalsel ke Kadin Indonesia dan diterima, lalu diarahkan begini-begini juga. Tetapi Kadin Indonesia tidak pernah megaluarkan satu surat pun baik kepada Kadin Kabupaten/Kota atau pun ke Kadin Provinsi Kalsel,” ucap H Endang Kesumayadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Akibatnya, sebut H Endang, Kadin Kabupaten/Kota merasa benar atas tindakannya meminta Muprov Luar Biasa, sebab sudah diaminkan serta diarahkan Kadin Indonesia.

Nah, sambung H Endang, begitu pula dengan Kadin Provinsi Kalsel juga merasa benar atas tindakannya sebab tidak pernah ditegur oleh Kadin Indonesia dalam melakukan pemecatan terhadap sejumlah Kadin Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Ia menyimpulkan atas peristiwa kisruhnya Kadin Provinsi Kalsel dan Kadin Kabupaten/Kota. “Ya,  tidak bisa dikatakan salah tindakan Kadin Provinsi Kalsel atas pemecatan Kadin Kabupaten/Kota, sebab memenuhi ketentuan, mengingat Kadin Indonesia tidak pernah memberikan teguran, meski mendapat protes dari dari Kadin Kabupaten/Kota. Toh, tindakan Kadin Kabupaten/Kota juga tidak bisa dikatakan salah pula atas pemintaan Kadin Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Muprov Luar Biasa. Karena mereka sudah datang ke Kadin Indonesia untuk meminta arahan serta disetujui menggelar Muprov Luar Biasa, walau taka da surat tertulis dari Kadin Indonesia,” paparnya.

BACA: Kembalikan Hak Efendi Nurifansyah, Mukot Kadin Belum Bisa Dilaksanakan

Sehingga dalam padangan tersebut, Ia berkeyakinan semua semata-mata terjadi akibat kelalaian, keraguan, dan ketidak jelasan Kadin Indonesia dalam menjalankan organisasi, terutama penerapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Ruma Tangga (ART).

Seperti dikeathu, Kadin dilahirkan UUD No 1 Th 87, artinya semua ketentuan organisasi sudah termuat jelas. “Kepada Kadin Provinsi Kalsel maupun kepada Kadin Kabupaten/Kota yang saat ini masih berbeda pendapat untuk duduk bersama inisiator Kadin Indonesia, sebab kewajiban Kadin Indonesia untuk menyelesaikannya,”saran pengusaha bidang pertambangan ini.

Endang berharap kedua belah pihak menjaga kemesraan selama duduk sebagai pengurus, mengingat jabatan ada batas waktunya. “Untuk apa kita bersikukuh dan bermusuhan. Dari genarasi ke genarasi itu pasti silih berganti, jangan mewariskan kepada genarasi berikutnya untuk saling bermusuhan,” pintanya.

Ingat mitos lama yang perlu kita buang “Kecuali Kering Sungai Martapura, Hanyar Ampih Bacakut Papadaan“

“Ya, idealnya kedua pihak ini. Satu pihak jangan Muprov Luar Bisa, dan satu pihaknya lagi jangan ada saling pecat memacat, untuk menghindari permusuhan,” pangkas mantan WKU Pembangunan Wilayah Perbatas RI Kadin Indonesia ini.

BACA: Jadi Calon Tunggal di Muskot VII, Akbar Nakhodai Kadin Banjarmasin

Sejujurnya, Ia katakan, duduk sebagai pengurus Kadin itu   antara lain membuka link berbisnis, membangun silaturahim, bersama-sama Pemerintah Daerah dan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing sesuai tingkatannya.

Apa boleh buat, cetus H Endang, nasi sudah menjadi bubur, tak bisa dikembalikan menjadi nasi. “Ya supaya enak bubur kurang asin tambah garam kurang manis tambah gula. Artinya tak ada yang terlambat untuk melakukan islah, mengingat ketua-ketua Kadin Kabupaten/Kota sudah dipecat dan sudah dilantik,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis rilis

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.