Diduga Bandar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Sabu Hampir Sekilo dari Warga Kuin Selatan

0

PERANG terhadap sindikat narkoba, makin kencang dijalankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Kali ini, jajaran polisi anti narkoba berhasil mengungkap kasus besar.

JAJARAN Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel sukses mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 937,10 gram dan 175 kapsul berisi serbuk ekstasi.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial MA alias Y (41 tahun) diduga salah seorang bandar narkoba. Tersangka tercatat merupakan warga Jalan Kuin Selatan, Gang Bersama, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/6/2021).

Berawal dari proses penyelidikan dan petugas mengetahui keberadaan MA yang saat itu berada di rumahnya. Sejurus kemudian, dilakukan penggeledahan dan berhasil mendapat 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas.

BACA : Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135 Kilogram, Barang Disimpan Dalam Karung Beras

Petugas kemudian menggeledah lemari yang ada di rumah tersebut. Lagi-lagi, petugas kembali mendapatkan 4 paket sabu dan dan 175 kapsul berisi serbuk ekstasi. Saat dikorek keterangan oleh petugas, tersangka MA berkilah hanya mendapat titipan dari seseorang.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Kamis (24/6/2021) membenarkan telah mengamankan MA beserta barang bukti.

“Betul tersangka dan barang bukti diamankan tadi malam, kita akan terus mengejar orang yang menitipkan narkotika kepada MA ini,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.