Pemprov Kalsel Larang ASN Perjalanan Dinas ke Daerah Zona Merah

0

TERJADINYA peningkatan kasus Covid-19 dalam sebulan terakhir, terdapat lima provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen. Yaitu DKI Jakarta 86 persen, Jawa Barat 84 persen, Jawa Tengah 82 persen, Banten 80 persen dan Daerah Istimewa Yogyakarta 79 persen.

DITAMBAH dengan ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat. Membuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 lebih ketat, khususnya Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran benomor 443.3/2674/X/P2P.1/Dinkes tanggal 22 Juni 2021 yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Surat edaran sebanyak lima poin itu memuat instruksi untuk menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah. Terkhusus Jakarta, Jawa, Bali dan daerah lainnya yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/resiko tinggi.

BACA: Usai Pegawai Terpapar Corona, Pemkot Banjarmasin Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah.

Memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi covid-19. Serta memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negativ.

Melaporkan dengan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah. Tamu luar daerah yang masuk ke Kalsel ditemukan positif terpapar Covid-19. Pegawai sudah divaksin Covid-19 atau penyintas terpapar Covid-19. Serta Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

Surat Edaran berlaku sampai ada ketentuan selanjutnya. ditujukan kepada Staf Ahli, Assisten Setdaprov Kalsel, Kepala Biro Setdaprov Kalsel, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Sekretaris serta para Direktur Rumah Sakit.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.