Gugatan Korban Banjir vs Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin Lolos Tahapan Dismissal

0

GUGATAN class action warga terdampak banjir Kalimantan Selatan versus Gubernur Kalsel terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

KABAR terbaru, upaya hukum yang ditempuh para korban banjir dinyatakan lolos dismissal proses, pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (23/6/2021) di PTUN Banjarmasin.

Dismissal proses merupakan tahapan penelitian perkara yang dilakukan oleh PTUN. Dengan ini, maka gugatan warga bakal dilanjutkan pada tahapan pembacaan gugatan, pembuktian, hingga pembacaan putusan.

“Alhamdulillah lolos dismissal proses berkat ikhtiar perjuangan bersama dan doa,” ujar Muhammad Pazri usai sidang.

BACA JUGA: Dituntut Ganti Rugi Rp 890 Juta, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Mulai Disidangkan di PTUN…

Setelah pembacaan gugatan, sambung Pazri, selanjutnya sidang beragendakan jawaban dari pihak tergugat bakal digelar pada 1 Juli mendatang.

Dalam hal ini, gubernur yang dikuasakan ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel akan memberikan jawaban atas gugatan.

Selanjutnya pada 7 Juli, sidang dilanjutkan dengan agenda replik. Yang mana giliran tim advokasi memberikan sanggahan terhadap jawaban tergugat.

“Kemudian ada duplik, bukti surat penggugat dan tergugat, tambahan bukti surat penggugat dan tergugat serta saksi penggugat, saksi tergugat dan ahli penggugat, kesimpulan, dan putusan,” kata Pazri.

“Kami semua optimis gugatan dikabulkan hingga menang,” harapnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Diperiksa, 53 Warga Korban Banjir Beri Kuasa Gugat Gubernur Kalsel

Terpisah, salah satu dari 53 korban banjir, Juhrani juga memiliki harapan besar gugatan itu berbuah manis. Dia mengaku berupaya menjadi salah satu pemberi kuasa kepada tim advokasi dengan harapan mendapat keadilan.

Juhrani bersama istri sengaja datang jauh-jauh dari Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar karena diminta memperbaiki administrasi. “KTP saya kemarin rusak. Terus diminta pakai KTP sementara. Tadi sudah saya serahkan,” imbuhnya.

Dia pun sempat menceritakan, musibah banjir bandang yang turut menghabiskan kebun jeruk dan bibit padi yang baru saja dia tanam.

Juhrani, mengenang kejadian nahas itu sebagai musibah paling tragis yang pernah dialaminya sekeluarga. “Nggak pernah banjir separah itu. Semuanya habis,” kenangnya.

Kejadian itu, tepat pada Januari 2021. Kala itu, saat itu kebun jeruk miliknya baru berbuah. Dan sawah yang dia garap baru ditanam bibit.

“Air datang secara mendadak. Saya ingat sekali kejadian itu hari Kamis. Saya lupa tanggalnya. Kejadiannya tengah malam sekitar pukul 1.30,” kata Juhrani.

BACA JUGA: Songsong PSU Pilgub Kalsel, Spanduk Berisi Sindiran soal Banjir Mulai Betebaran

Saat kejadian, dia mengaku memang tak mendapat peringatan dari pemerintah bahwa banjir bandang bakal menerjang permukimannya.

“Nggak ada dikasih tau sebelumnya. Saya memang sempat dapat kabar dari keluarga di Martapura kalau air tinggi. Tapi nggak mengira kalau sampai ke tempat kami,” bebernya.

Akibat kejadian itu, sekitar 60 persen sawah dan kebun jeruknya rusak parah. Sebab rendaman air yang berlangsung selama 20 hari lebih.

Pun proses pertaniannya menjadi terhambat. Penanaman bibit padi yang semestinya selesai pada April lalu harus dikebut hingga sekarang.

“Mestinya menanam selesai bulan empat tadi. Tapi ini kami masih menanam. Kalau normal biasanya panen itu bulan delapan atau sembilan. Kalau mundur sampai bulan sepuluh, khawatirnya diserang hama tikus,” ujarnya.

Lantas berapa nilai kerugian yang dia alami? Juhrani memperkirakan total kerugian yang dialaminya lebih dari Rp10 juta.

“Dihitung-hitung sekitar itu. Karena kan kemarin beli bibit, pupuk. Jeruk itu juga seandainya sempat bisa dipanen. Kalaupun nggak sempat masak bisa dijadikan limus,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.