Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Bawa 308 Alat Bukti ke MK

0

PASANGAN calon gubernur-wakil gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) didampingi kuasa hukumnya Bambang Widjojanto CS mendaftarkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/6/2021).

DENNY membawa 308 bukti untuk menguatkan permohonan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 157 diantaranya adalah rekaman video yang diduga mengarah pada kegiatan politik jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

Adapun sisanya adalah rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi dugaan pelanggaran termasuk beberapa alat komunikasi yang berhasil didapatkan oleh tim hukum dan investigasi H2D.

Di dalam perbaikan permohonannya, H2D juga menegaskan amanat kedaulatan rakyat yang ditegaskan oleh UUD 1945, termasuk melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang luber, jujur dan adil, serta demokratis, terus mendapatkan tantangan dan hambatan.

“Kepada Mahkamah Konstitusi dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan paslon 1 dibatalkan (diskualifikasi), atau paling tidak dinihilkan suara PSU-nya,” tutup Denny.

BACA JUGA: Sanggah Gugatan H2D Di MK, Siapkan Dalil Hukum, KPU Kalsel Kumpulkan KPU Kabupaten/Kota

Sebelumnya diwartakan, Heru Widodo, salah satu anggota tim H2D juga meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan mereka agar paslon 01 Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

“Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa paslon 02 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” tegas Heru Widodo.

BACA JUGA : Membaca Peluang Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II H2D ke MK, Ini Analisisnya!

Menghadapi gugatan jilid II, KPU Kalsel pun segera merapatkan barisan. Ini karena, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU dan pilkada yang menjadi objek gugatan H2D di MK.

“Penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2021-2025 memang mengalami keterlambatan, karena ada gugatan lagi di MK yang diajukan H2D,” ucap anggota KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (22/6/2021).

Hatmiati menyebut tim hukum KPU Kalsel juga akan mempersiapkan dalil hukum yang akan dipakai demi menyanggah argumentasi H2D di sidang MK nanti. “Kami menunggu saja dalam prinsipnya proses yang berlangsung ini,” tegas Hatmiyati.

Kendati demikian, dosen STKIP PGRI ini memastikan KPU Kalsel menghormati langkah yang diambil tim hukum H2D untuk mengajukan gugatan ke MK, ihwal hasil PSU Pilgub Kalsel, Rabu 9 Juni 2021 lalu. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.