KERIBUTAN di tempat ibadah yang terjadi di jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, menyeret terdakwa Jurkani, berujung dengan digelarnya sidang perdana di PN Banjarmasin.
SIDANG dilakukan secara Virtual, diikuti oleh terdakwa yang telah dititipkan di tahanan Polda Kalsel, Rabu (23/6/2021).
Dari pantauan jejakrekam.com, puluhan awak media dan ormas memenuhi ruang sidang. Dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Jurkani dan Salmansyah alias Aman menjadi sorotan publik.
Pada sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 15: 15 WITA, Majelis hakim yang dipimpin oleh, Heru Kuntijora. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji SH.
BACA: Tim H2D Buka Suara soal Insiden Keributan di Halaman Masjid Nurul Iman
Dalam dakwaan JPU, keributan berawal pada agenda subuh keliling Haji Denny Indrayana di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (31/3/2021).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06:30 WITA ,yang melibatkan Jurkani dan Salmansyah alias Aman. Atas perbuatan terdakwa, H Jurkani didakwa sebagaimana diatur pasal 351 ayat 1 KUHAP Jo pasal 335 KUHAP tentang penganiayaan.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya sebuah masker tali hijau, sebuah flahsdisk berisi rekaman video, selembar permintaan visum, dan tiga lembar hasil visum atas nama Salmansyah, serta sebuah handphone Samsung beserta charger.
BACA JUGA: Â Memalukan, Tim Paslon Gubernur Denny Indrayana Pukul Warga
Tiga orang saksi juga dihadirkan dalam sidang perdana ini. Diantaranya Salmansyah (saksi pelapor), Ibrahim dan Yani.
Saksi pelapor membeberkan apa yang dialaminya pada saat kejadian. Berawal saat dirinya jalan-jalan dan mendengar ceramah di masjid Nurul Iman pada hari kejadian. Karena rumah saksi pelapor tidak terlalu jauh, dirinya berkeinginan mendengarkan ceramah.
Pada saat masuk kedalam masjid, beberapa saat kemudian secara tiba-tiba datanglah Terdakwa H Jurkani, hingga terjadi keributan.
Dihadapan majelis hakim, saksi Ibrahim menyampaikan keterangan, bahwa saat kejadian dirinya berkeinginan mau ke warung teh setelah sholat subuh. “Saya diberitahu oleh warga sekitar, ada agenda subuh keliling Haji Denny Indrayana di Masjid Nurul Iman. Saya pun ingin mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Haji Denny Indrayana, kemudian masuk kedalam masjid,” ujarnya.
“Posisi saya tak begitu jauh atau dibelakang saksi pelapor, hingga terjadi keributan,” sambungnya.
BACA LAGI: Aksi Pemukulan Warga oleh Tim H2D, Puar : Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Ini
Masih menurut saksi Ibrahim, bahwa dia melihat apa yang terjadi. “Awalnya ada saksi pelapor, beberapa saat kemudian terdakwa H Jurkani menyusul dan duduk disamping saksi pelapor. Saya mendengar pembicaraan keduanya, terdengar ucapan mengapa kamu ada disini? dan ikam (kamu) penyusup. Kemudian terdakwa menyuruh keluar ruangan masjid,” beber saksi Ibrahim.
Sementara, saksi Yani selaku ketua RT 12 menerangkan bahwa dirinya pada awalnya tidak mengetahui akan adan acara subuh keliling Haji Denny Indrayana di Masjid Nurul Iman.
“Saya baru mengetahui pada saat keluar dari rumah melihat banyak mobil di depan halaman Masjid Nurul Iman. Saya masuk kedalam keruangan, ketika saya duduk, acara sudah selesai,” ujarnya.
“Saya mengetahui ada keributan, tetapi tidak tahu awalnya. Baru mengetahui setelah mendapat informasi dari warga dan saat diperiksa oleh pihak penyidik Polres Banjarmasin,” katanya.

Disela persidangan, rekaman video ponsel sebagaimana yang dijadikan sebagai bagian barang bukti dihadirkan JPU.
Saat kesempatan diberikan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, sebagian saksi tidak diperbolehkan memberikan keterangannya, berhubung saksi sudah di dalam ruang sidang dan terlihat oleh majelis hakim dan JPU.
Hanya saksi M Isrof Parhani yang dapat memberikan keterangannya. Dia mengaku hanya melihat pada saat keributan, dan sempat melerai keduanya.
Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu depan (30/6/2021) agenda sidang keterangan saksi.(jejakrekam)