Diduga Banyak Ruko Langgar Perda, LSM Mamfus Mengadu ke Ombudman Kalsel

0

AKTIVITAS pembongkaran jembatan demi memperluas badan sungai dan memperlancar aliran air yang dilakoni Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, tampak terhenti.

INI seiring dengan pembubaran tim yang dibentuk Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, ketika banjir melanda ibukota Kalimantan Selatan pada awal Januari 2021 lalu.

Ternyata, tugas dari Satgas Normalisasi Sungai yang menfokuskan program di sejumla ruas jalan, yakni Jalan Veteran, Jalan Achmad Yani, Jalan Pramuka dan Jalan Gatot Subroto, terhenti. Apalagi, satgas yang diketuai Doyo Pudjadi yang juga Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setdakot Banjarmasin itu telah dibubarkan pada Mei 2021 lalu.

Warisan bangunan atau jembatan ruko yang belum dibongkar pun diduga telah ada pelanggaran maladministrasi. Hingga, LSM Mamfus yang diketuai Anang Rosadi Adenansi bersama sekretarisnya, Rakhmat Nopliardy melaporkan hal itu ke Ombudsman Perwakilan Kalsel.

“Kami menduga ada indikasi kuat terjadi pelanggaran perda izin mendirikan bangunan (IMB) mengenai garis sempadan sungai. Anehnya, Pemkot Banjarmasin tidak mengambil tindakan tegas dalam menegakkan aturan,” ucap Anang Rosadi kepada jejakrekam.com, Selasa (22/6/2021).

BACA : Hambat Aliran Sungai, Banyak JBG Di Banjarmasin Juga Langgar Ketentuan Panjang Jembatan

Ia mencontohkan ada beberapa bangunan yang memiliki halaman dan jembatan penghubung beton tidak terkena bongkar. Sementara, beberapa bangunan atau jembatan di kawasan Jalan Achmad Yani itu justru dibongkar, termasuk bagian dari trotoar yang telah dibangun miliaran rupiah itu.

“Ada beberapa ruko milik pengusaha yang jelas-jelas terindikasi melanggar IMB dan garis sempadan sungai seperti terlihat di samping flyover Gatot Subroto, tak pernah ditindak. Ini akan membuktikan jika perda yang ad di Banjarmasin hanya macan kertas,” ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Termasuk, beber Anang Rosadi, beberapa bangunan seperti eks hotel yang ada di Jalan Gatot Subroto, harusnya mendapat sanksi berupa pembongkaran. Atas kondisi itu, LSM Mamfus pun mengadu ke Ombdusman Perwakilan Kalsel agar bisa segera menindaklanjutinya.

BACA JUGA : Berdiri di Atas Sungai Veteran, Markas PMK Sangga Lima Dibongkar

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan Ombdusman Kalsel, Hadi Rahman mengakui ada laporan yang telah diajukan LSM Mamfus soal keberadan Satgas Normalisai Sungai dan dugaan maladministrasi atas belum dibongkarnya sejumlah jembatan dan bangunan.

“Ya, saat ini, laporannya telah kami pelajari. Dalam waktu segera, jika berdasar kajian, maka pejabat-pejabat yang terlibat bisa kami panggil untuk klarifikasi,” ucap Hadi Rahman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.