Mantan Ajudan Bupati Banjar Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PD Baramarta

0

SIDANG kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta menyeret terdakwa mantan direktur utama, Teguh Imanullah kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (22/6/2021).

SEBAGAIMANA yang disampaikan dalam surat dakwaan, adanya dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020. Yaitu saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta, tahun 2017 melakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar. Kemudian tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan sekitar Rp 9 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan seorang saksi bernama Nuriyadi Rahman, yaitu ajudan Bupati Banjar KH Khalilurrahman.

BACA: Kasus Dugaan Korupsi PD Baramarta, JPU Hadirkan 7 Saksi

Dalam keterangannya saksi Nuriyadi Rahman, pada tahun 2017 Nuryadi yang menghelat pesta pernikahan, dan membagikan undangannya kepada Teguh Imanullah.

“Sebelum 1 Maret, saya membagikan undangan pernikahan, dan beliau menghubungi akan membantu dengan mentransfer 15 juta. Saya tidak meminta,” akui Nuryadi Rahman.

Dalam keterangannya, saksi Nuryadi Rahman membeberkan pernah menerima bantuan Rp 5 juta untuk keperluan operasi sang istri, setelah menghubungi terdakwa di 2019 lalu.

Tak hanya itu, Nuryadi bersama dua orang lainnya, yaitu supir Bupati dan Supir Ibu Bupati, beberapa kali menerima sejumlah uang yang dititipkan terdakwa melalui mantan Sekretaris PD Baramarta Herlina Saleh.

Diantaranya lima sampai enam kali sebanyak Rp 500 ribu serta Rp 750 ribu setiap lebaran, terhitung sejak 2017 – 2020.

Sehingga sepanjang ingatannya, saksi Nuryadi menyatakan telah menerima total uang sekitar Rp 32 juta dari mantan Dirut PD Baramarta tersebut.

“Lima hingga enam kali untuk tiga orang Rp 500 ribu, dan untuk lebaran Rp 750 ribu. Saya tidak menanyakan uang itu dari mana. Saya pikir hanya diberi dari uang pribadinya, karena beliau berterimakasih kepada saya telah menghubungkan beliau berkomunikasi dengan Bupati,” terangnya.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PD Baramarta Dilanjutkan

Dari penjelasannya, Nuryadi mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari terdakwa diduga merupakan aliran dana dari kas PD Baramarta setelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan.

Ia pun berinisiatif mengembalikan uang sekitar Rp 32 juta yang diterimanya dari terdakwa tersebut melalui penyidik.

Melalui seleret pertanyaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ingin mengorek sejauh mana saksi mengetahui perihal penggunaan dana kas PD Baramarta oleh terdakwa untuk keperluan di luar urusan bisnis PD Baramarta.

Namun, Nuryadi menyangkal mengetahui hal tersebut. Dia mengaku hanya pernah sekali menginjakkan kaki di PD Baramarta, saat diperintahkan atasan untuk mengantarkan proposal permohonan bantuan dana CSR salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Banjar.

“Pernah saya hanya mengantarkan proposal bantuan CSR tenaga pendidik, sebelum Ramadhan tahun 2020 atas perintah atasan. Nilai dalam proposal Rp 320 jutaan, dibantu Rp 100 juta,” ujar jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

BACA LAGI: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penyalahgunaan Kas PD Baramarta Didakwa Pasal Berlapis

Sesaat kemudian, Nuryadi justru memberikan pernyataan yang tidak sinkron dengan pengakuan sebelumnya. Ia mengakui pernah dua kali bertemu terdakwa di kantor PD Baramarta terkait pembicaraan pekerjaan.

Dirincikannya, hal yang dibahas ialah seputaran jadwal pertemuan terdakwa dengan atasannya. Serta menyampaikan pesan dari kepala daerah terkait keperluan pembelian tiket penerbangan, karena dana kas Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar belum dapat dicairkan.

“Saya menyampaikan perihal bantuan terkait keberangkatan bupati dan keluarga ke Jakarta. Itu berhutang untuk keperluan dinas ke luar daerah, setelah uang sekretariat cair maka akan dikembalikan. Besarannya sekitar Rp 15 juta. Pengembalian dilakukan kepada ibu Herlina dan tidak ada tanda terima dari beliau,” jelas Nuryadi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.