JPU Tambah Empat Saksi Untuk Buktikan Dakwaan Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

0

SIDANG dugaan korupsi dana hibah KONI Tabalong, menyeret dua mantan ketua dan bendahara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (22/6/2021).

JAKSA penuntut umum (JPU) Adi Rifani dan Johnson, kembali menghadirkan para saksi yang berhubungan langsung aliran dana hibah. Adapun dakwaan JPU, kepada kedua terdakwa diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan dana sebesar 2,7 miliar, dari total 10,18 miliar (sesuai perhitungan audit BPKP).

Sebagaimana dalam surat dakwaan, keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA: Sidang Dugaan Korupsi Dana Porprov, Jaksa Sampai Hadirkan Pembantu Kantor KONI Tabalong

Kedua terdakwa telah dititipkan di Rutan Tabalong, dan mengikuti sidang secara virtual. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, JPU hadirkan empat saksi dari pendamping cabang olahraga. Diantaranya, Aris Fadilah pendamping Panjat Tebing, khandami pendamping Pencak silat, Suawati pendamping Atletik dan Zainal pendamping Anggar.

Zainal selaku pendamping cabang olehraga Anggar, memang telah mengajukan Proposal ke KONI Tabalong guna persiapan Porprov. Dia mengatakan pengajuan proposal dengan nilai sebesar Rp 130 juta, untuk keperluan persiapan Porprov 2017.

“Proposal yang dikabulkan sebesar 126 juta Rupiah, penyerahan dana tersebut adalah staff/pengurus KONI Tabalong. Diantaranya Sekertaris KONI Tabalong dan pengurus yang lainnya. Yang pasti bukan Bendahara KONI Tabalong sendiri,” Ujarnya.

BACA JUGA: JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong

Senada denagan Zainal, saksi Aris Fadilah pendamping cabor Panjat Tebing menerangkan sebagaimana keterangannya dalam surat dakwaan JPU. dia menerangkan cabang olahraga Panjat Tebing yang didampinginya diakuin memang mengajukan proposal untuk keperluan persiapan porprov di Tabalong. “Kami juga membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dana kami yang diterima sudah sesuai ke peruntukannya,” katanya.

Saat hakim menanyakan laporan pertanggung jawaban masing-masing cabang olahraga kepada saksi. Saksi Zainal mengaku tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban. “Tetapi sudah dipersiapkan oleh sekertaris KONI Tabalong,” katanya,

Ditanyakan kembali oleh hakim, apakah saksi Zainal membacanya. “Saya lupa, tetapi pada saat diperiksa penyidik baru mengetahui bahwa pengajuan proposal yang diserahkan dan dana yang kami terima tidak sesuai. Kami menerima dana sebesar 126 juta Rupiah, pada saat diperlihatkan kepada kami laporan itu sebesar 382 juta Rupiah. Saya mengetahui pada saat proses penyidik dan hasil Audit BPKP,” jawab Zainal.

BACA LAGI: Korupsi Dana Hibah KONI Tabalong, Kedua Terdakwa Kompak Tak Membantah Keterangan Saksi

Begitu juga dengan tiga saksi yang lain. Mereka mengatakan memang ada tidak kesesuaian antara dana yang diterima dengan yang dilaporkan.

Sebelum mengakhiri sidang, hakim menanyakan kepada kedua terdakwa bagaimana dengan keterangan ke empat saksi. Dengan serempak keduanya tak ada tanggapan atas keterangan saksi.

Majelis hakim juga mengingatkan kepada JPU, perihal saksi yang dihadirkan di persidangan. Memilih saksi yang mengatahui secara keseluruhan guna pembuktian atas surat dakwaan. “Keterangan dari cabang olahraga dirasa sudah cukup, sebab dalam keterangannya hampir sama. sidang dilanjutkan Selasa depan agenda masih keterangan saksi,” ujar Hakim Moch Yuli Hadi SH.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.