Penegakan Protokol Kesehatan Hingga Kecamatan untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Tanah Bumbu

0

PENEGAKAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 digelar di Kecamatan Kusan Tengah, Sabtu (19/06/2021) lalu.

OPERASI yustisi yang digelar di Pasar Malam Desa Sepunggur dengan sasaran pengguna jalan umum, pedagang, dan pengunjung pasar. Melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Kusan Tengah, TNI-Polri, Puskesmas Pulau Tanjung dan Perangkat Desa Sepunggur.

Menurut Camat Kusan Tengah, Muhammad Arif Rahman Hakim, operasi yustisi prokes dimaksudkan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

BACA: Siaran Keliling di Simpang Empat, Satpol PP Tanbu Sosialisasi Pentingnya Patuh Protokol Kesehatan

Dari giat tersebut, petugas menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. “Meskipun rutin melaksanakan penegakan dan himbauan disiplin protokol kesehatan, petugas menyayangkan masih saja ada warga yang tidak patuh dengan Prokes Covid-19,” ujar Camat.

Arif melanjutkan, saat petugas bertanya mengenai protokol kesehatan penggunaan masker, warga bersangkutan sudah mengetahui tetapi beralasan lupa dan rumahnya dekat.

Dari hasil giat penegakan Prokes, petugas memberikan sanksi berupa keharusan memakai masker dan dilakukan Swab Antigen di tempat kepada pelanggar.

BACA JUGA: Cek Penerapan Protokol Kesehatan, Polres Tanbu Gelar Patroli Di SPBU

Camat Kusan Tengah, mengharapkan masyarakat tetap bisa untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. “Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tetap terus jaga kondisi kesehatan diri dan lingkungan sekitar guna cegah penyebaran Covid-19,” ucap Camat.

Hadir dan turut terlibat pada giat penegakan Prokes di pasar malam Sepunggur, Kepala Puskesmas Pulau Tanjung Retno Tri Rahmawati, beserta jajaranya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.