Kembalikan Hak Efendi Nurifansyah, Mukot Kadin Belum Bisa Dilaksanakan

0

POLEMIK Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Banjarmasin terus bergulir. Kali ini Wakil Ketua Umum dan Ketua Komisi Tetap Kadin Kota Banjarmasin mengeluarkan berita acara yang menyatakan Musyawarah Kota Banjarmasin (Mukot) Kadin belum bisa dilaksanakan.

“MUKOT Kadin Banjarmasin belum bisa dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua Kadin Kota Banjarmasin Bidang Pembinaan Organisasi, Asosiasi dan Himpunan H Nanda Febryan P ST MT dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Alasannya, sebut Nanda, adanya surat Nomor 17/A-Kadin-KotaBjm/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021, perihal Permohonan Pemulihan SK Ketua Kadin Kota Banjarmasin, yang dikirimkan Efendi Nurifanyah kepada Kadin Indonesia. “Surat tersebut menerangkan terdapat kekeliruan pada keputusan pemberhentian Ketua Kadin Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Bahkan, sambungnya, pelanggaran tersebut berupa AD/ART Kadin Pasal 19 (ayat 2a, 2b dan 2c). “Ya, dengan adanya surat itu, ada kemungkinan Efendi Nurifanyah dikembalikan haknya sebagai Ketua Kadin Kota Banjarmasin oleh Kadin Indonesia yang berakibat tidak perlu diadakan musyawarah Kota Banjarmasin,” tandas Nanda mengutif berita acara yang dikeluarkan pada Jumat 18 Juni 2021 itu.

BACA: Rangkul Semua Pengusaha Diberbagai Bidang, Akbar Siap Pimpin Kadin Banjarmasin

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Kota Banjarmasin Bidang Perhubungan, Logistik dan Supply Chain Dr (Can) Moch Nurdin SH MH menuturkan, adanya surat tanggal 20 April 2021, perihal pengunduran diri semua pengurus Kadin Kota Banjarmasin dari Kepanitiaan Musyawarah Kota Banjarmasin. “Ya, itu menunjukkan ada permasalahan di internal kepanitiaan yang perlu diperhatikan,” jelasnya

Adapun alasan pengunduran diriyang dimaksud, papar Ketua INSA ini, susunan panitia yang tercantum dalam SK Kepanitiaan Musyawarah Kota Banjarmasin Tahun 2021, tidak sesuai dengan keputusan rapat anggota Kadin Kota Banjarmasin tanggal 03 April 2021 di Aula Kantor Kadin Provinsi Kalimantan Selatan. “Ini menandakan bahwa SK Kepanitiaan Musyawarah Kadin Kota Banjarmasin Tahun 2021 perlu ditinjau dan disusun ulang jika kemudian hari dilaksanakan,” bebernya.

Selain itu, ungkap Nurdin, adanya uang pendaftaran calon ketua Kadin Kota Banjarmasin sebesar Rp. 60.000.000,-  sangat janggal karena dipersyaratkan disetor ke rekening Kadin Provinsi Kalimantan Selatan. “Sedangkan diketahui bahwa panitia memiliki rekening yang dapat menjadi tampungan uang pendaftaran, dan tidak ada sangkut paut terhadap rekening Kadin Provinsi Kalimantan Selatan,” tulisnya.

Tak hanya itu, kata Nurdin, syarat calon ketua Kadin Kota Banjarmasin yang bersih dari pemasalahan hukum berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seharusnya dapat menjadi salah satu syarat calon Ketua Kadin Kota Banjarmasin. Sebab dapat diyakini berintegritas, dan menjadi contoh yang baik terkait syarat calon ketua Kadin daerah lainnya. “Namun hal ini secara sepihak ditentang dalam kepanitiaan,” katanya.

Nurdin menyatakan rencana pelaksanaan Musyawarah Kota Banjarmasin Tahun 2021 seharusnya disampaikan secara detail kepada seluruh anggota Kadin Kota Banjarmasin.  Karena sebagian diantaranya memiliki hak dipilih dan memilih calon ketua, namun hingga rapat ini diselenggarakan, tidak ada informasi resmi mengenai jadwal maupun proses penjaringan calon Ketua/ Formatur Kadin Kota Banjarmasin. “Sedangkan pada salah satu sumber dari berita/ media online, sudah ada calon tunggal yang mendaftar pada panitia Musyawarah Kota Banjarmasin Tahun 2021. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan,” paparnya.

Untu itu, Ia pun menegaskan, Musyawarah Kota Banjarmasin belum bisa dilaksanakan, hingga ada keputusan dari Kadin Indonesia mengenai status Ketua Kadin Kota Banjarmasin dan rapat anggota Kadin Kota Banjarmasin mengenai pembentukan kembali kepanitiaan Musyawarah Kota Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis rilis/afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.