Didampingi Puluhan Advokat, Denny Yakin Gugatan Hasil PSU Pilgub Kalsel Dikabulkan MK

0

PASANGAN calon Gubernur Kalimantan Selatan Haji Denny Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Senin (21/6/2021).

DENNY menjelaskan gugatan ke MK untuk menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik. Dia ingin menegaskan bahwa H2D tidak melakukan negosiasi-negosiasi politik dengan pihak mana pun.

“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban. Serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang,” kata Denny.

BACA JUGA: Saling ‘Sindir’ antara Denny Indrayana dan Paman Birin di ‘Perang’ Baliho Ucapan Idul…

Dalam gugatan kali ini, Haji Denny didampingi oleh 31 kuasa hukum. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah hingga Donal Fariz. Mereka semua dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum H2D menduga pelaksanaan PSU 9 Pilgub Kalsel pada Juni 2021 terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, H2D sepakat tidak meminta PSU.

Mereka meminta langsung paslon 01 Sahbirin-Muhidin dibatalkan sebagai kontestan Pemilu dan menetapkan paslon 02 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

BACA JUGA: Denny Indrayana Respons Putusan MK: Kita Perjuangkan Politik Tanpa Uang, Tanpa Curang

Heru Widodo, salah satu anggota tim meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan mereka agar paslon 01 Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.

“Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa paslon 02 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” tegas Heru Widodo. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.