Dosen Uniska Uhaib As’ad Disomasi Tim Hukum BirinMu Usai Kritik PSU

0

TIM kuasa hukum pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) melontarkan surat somasi kepada akademisi Muhammad Uhaib As’ad.

SOMASI ini bermula dari pernyataan Uhaib mengomentari langkah Denny Indrayana-Difriadi Darjat yang mengajukan gugatan sengketa hasil PSU. Selain itu Uhaib juga bicara soal fenomena politik uang yang ia duga terjadi di pemungutan suara ulang dan persoalan lainnya. Komentarnya dimuat pada salah satu media online.

Anggota tim hukum BirinMu, Ricky Teguh Try Ari Wibowo, menilai pernyataan Uhaib cenderung mengarah fitnah kepada Paslon Birin-Muhidin.

“Atas pernyataan-pernyataan dan tuduhan-tuduhan sebagaimana saudara (Uhaib) lontarkan tersebut, apakah saudara memiliki dasar dan bukti yang pasti hingga saudara menjustifikasi hal tersebut ke media,” tanya Ricky dalam surat somasinya yang dikutip, Sabtu (18/6/2021).

BACA JUGA: Timses BirinMu Somasi Dosen ULM karena Merasa Disudutkan, Fahrianoor Pilih Minta Maaf

Dia menyebut pernyataan Uhaib menimbulkan kerugian bagi Paslon Birin-Muhidin, tim kampanye, dan para pendukung yang selama ini telah berupaya memenangkan PSU.

Dia mengklaim, pihaknya sudah cara-cara yang baik dan sesuai dengan koridor hukum. Jauh seperti apa yang dituduhkan. Tim kuasa hukum BirinMu lantas meminta Uhaib untuk menyatakaan maaf kepada masyarakat Kalsel melalui media cetak dan daring.

Ricky juga menyatakan, jika ada menemukan dugaan kecurangan, Uhaib seharusnya melaporkan peristiwa tersebut ke pengawas Pemilu.

BACA JUGA: Bertemu di Kedai Kopi, Tim Hukum BirinMu-Fahrianoor Sepakat Berdamai Usai Somasi

Ricky menyiratkan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dengan cacatan harus dimulai dengan klarifikasi dan meminta maaf terlebih dahulu.

“Kalau kitakan ya (ingin) penyelesaiannya bisa cepat ya tidak masalah, yang penting beliau klarifikasi, minta maaf atau apa,” imbuhnya.

Dinilai Ancam Demokrasi

Adapun akademisi FISIP Uniska, Muhammad Uhaib As’ad menanggapi tenang surat somasi yang belum lama tadi diterimanya. Dia memastikan pendapat yang disampaikannya berangkat dari kerja-kerja ilmiah sebagai peneliti: profesi yang sudah lama digelutinya.

“Saya tidak terlalu serius menanggapinya, saya hanya mengucapkan terimakasih kepada tim Birin-Muhidin surat cinta somasi,” kata Uhaib saat dihubungi jejakrekam, Sabtu (19/6/2021).

Kendati demikian, ia menilai langkah somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Birin-Muhidin bertolak belakang dengan kebebasan mimbar akademik. Terlebih somasi kepada akademisi bukan hanya sekali terjadi.

BACA JUGA: Kebebasan Berpendapat Terancam, Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Kalsel

Dia juga tak lupa mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang.

“Bukan kapasitas saya untuk membuktikan hal tersebut secara hukum, saya bukan hakim dan jaksa,” ujarnya. Hanya saja, Uhaib mengingatkan, dari fenomena sosiologi politik, praktik-praktik money politic memang rentan terjadi dalam pilkada.

Dia juga berpendapat, jika proses demokrasi di Kalsel berjalan dengan baik dan tanpa ada intrik-intrik politik uang, maka tidak mungkin ada serangkaian laporan ke Bawaslu, maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun ketika ditanya soal langkah yang bakal diambil usai somasi, Uhaib belum mengarah ke arah sana.

Secara terpisah, tim hukum H2D M Rajiv Barokah menilai somasi terhadap Uhaib adalah ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan mimbar.

“Hal ini mengingatkan kita pada somasi yang sempat dilayangkan kepada warga korban banjir yang melayangkan kritik kepada H. Sahbirin Noor. Dia Uhaib adalah aset Kalimantan Selatan, pemikir cerdas dan kritis, serta memiliki idealisme berjuang demi kesejahteraan bersama rakyat banua. Seharusnya argumentasi cerdas disambut dengan argumentasi lainnya, bukan dengan somasi,” ujar Rajiv.

BACA JUGA: Aktivis Muda NU Prihatin dengan Ancaman Pembungkaman Kebebasan Berpendapat dan Pers

Rajiv berpendapat secara hukum, tidak ada pernyataan Uhaib yang mengarah kepada satu subjek hukum. Sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal yang dituduhkan.

Dia bilang penyusunan somasi tim hukum Paman Birin pun keliru. Di satu sisi, analisa Uhaib adalah tuduhan terhadap Paman Birin. Sementara pada bagian akhir somasi, meminta Uhaib meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kalsel.

“Tim hukum H2D akan memberikan dukungan penuh kepada Doktor Uhaib. Kebebasan berpendapat harus tetap dijaga dan diperjuangkan, tindakan yang mengancam demokrasi harus kita lawan bersama-sama,” tegasnya.

BACA JUGA: Menggantang Asap Demokrasi

Guru Besar Fakultas Hukum ULM Prof Dr Hadin Muhjad menjelaskan kebebasan akademik secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

“Di pasal 1 ada menyebutkan tentang pengertian tentang kebebasan akademik, kebebasan civitas akademika dalam perguruan tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab, jadi adanya kebebasan itu diberikan hukum/UU kepada seseorang di perguruan tinggi yang memiliki otoritas terhadap ilmu yang diasuhnya dan dikembangkannya,” ujar Hadin.

Sehingga, terangnya, pendapat civitas akademika terkait ilmunya itu diakui oleh hukum.

“Jadi boleh dia berpendapat sesuai otoritas dan kompetensinya, misalnya pertanian, dia bisa berpendapat di bidang itu. Apakah bertentangan tidak ada masalah karena itu sesuai ilmunya, dia mengembangkan ilmunya. Tapi ada pertanggungjawabannya, ada akuntabilitasnya, supaya kebenaran ilmu pengetahuan yang dikembangkannya itu kebenaran yang bisa diuji,” terangnya.

Tapi, Hadin menekankan kebebasan akademik harus bertanggung jawab. Dan apabila ada perbedaan pendapat maka perlu dibuka forum.

“Jika argumentasinya ditentang buka forum, jadi mereka yang keberatan harus hadir di forum. Ilmu itu selalu menghadirkan dua kubu, pro dan kontra itu wajar. Kebenaran itu muncul ketika pro dan kontra itu saling menjelaskan argumentasi yang tadi bertentangan,” katanya.

Selagi tetap dalam koridor ilmiah, siapa saja tanpa terkecuali boleh menuntut pertanggung jawaban argumentasi civitas akademika. Lantas, tepatkah argumentasi dibalas dengan somasi?

“Somasi itu kearah hukum, jadi harusnya masing masing pihak yang tidak sependapat mengajukan argumentasi. Seharusnya bukan somasi tetapi argumentasi dalam forum untuk menemukan kebenaran,” ujar Hadin. (jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/19/dosen-uniska-uhaib-asad-disomasi-tim-hukum-birinmu-usai-kritik-psu/,dosen uhaib asad
Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.