Pria di Montallat Diringkus Polisi Gegara Narkoba, Simpan Sabu di Bawah Kulkas

0

PERSONEL Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengamankan 38 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 10,91 gram bruto. Barbuk ini disita dari tangan AY alias NANO (47 tahun). Ia diringkus di Jalan PT Top Kilometer 7, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/6/21) sekitar pukul 17.00 WIB.

KASAT Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Jumat (18/6/2021) mengatakan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan pelaku.

Menurutnya, saat dilakukan pengerebekan, pelaku sedang berada di samping rumah kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan menemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya ada sabu.

BACA JUGA: Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135 Kilogram, Barang Disimpan Dalam Karung Beras

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Ditemukan dua buah dompet yang berisikan 38  paket kecil berisikan putih yang diduga narkoba jenis sabu, disimpan di bawah lemari es dapur.

BACA JUGA: Tak Ada Keringanan, Dimas Kurir Sabu 208 Kilogram Divonis Hakim dengan Pidana Mati

Selain sabu, polisi  juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital warna hitam, satu  buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah smartphone warna biru, satu buah pipet kaca, lima  lembar plastik kosong, satu  buah korek api, satu buah dompet warna biru, satu buah dompet warna biru muda dan satu buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp 900.000.

“Adapun  pelaku dalam hal ini akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Slameto. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.