Penegakan Hukum Lingkungan Bisa Dimulai dari Kalsel

0

Oleh : Kisworo Dwi Cahyono

PENGUNGKAPAN dugaan izin usaha tambang (IUP) bodong atau adanya sindikat perizinan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, patut diapresiasi.

KITA patut bersyukur karena masalah carut marut pertambangan di Kalimantan Selatan ini mendapat perhatian dari parlemen. Apalagi yang bersuara itu adalah seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan.

Semoga saja segera ditindaklanjuti, terutama oleh penegak hukum. Mudahan semua pihak juga segera sadar dan menyadari bahwa carut marut tata kelola pertambangan harus segera ditertibkan.

Inilah mengapa sejak dulu, saya bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan selalu mendesak agar negara melalui pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan mengaudit izin-izin ektraktif termasuk industri tambang. Baik itu yang legal, maupun tidak mengantongi izin atau ilegal, terlebih lagi yang bodong.

Nah, semua itu bisa dimulai dari Kalimantan Selatan. Sebab, hampir setiap kabupaten atau kota di Banua ini terdapat izin pertambangan. Apalagi, momentum bencana banjir yang melanda Kalsel pada awal tahun 2021 lalu, telah menyadarkan kita bahwa ancaman bencana ekologis bukan hanya isapan jempol.

BACA : Ungkap 20 IUP Bermasalah, Waket Komisi III Desak Kapolri Tangkap Sindikat Pemalsu di ESDM

Bencana banjir yang dialami warga sejatinya menjadi tamparan keras bagi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten agar segera berbenah diri. Dampaknya bukan hanya soal materi, tapi juga hampir menyentuh semua aspek kehidupan masyarkat Banua.

Hasil pembenahan ini harus segera dibuka ke publik, apa nama perusahaan yang menggarap tambang, siapa pemiliknya, lokasinya di mana dan lainnya dalam evaluasi izin tambang di Banua. Tentu, terpenting adalah semua itu harus diimbangi dengan penegakan hukum yang serius.

Nah, jika ternyata, penegak hukum yang ada tidak mampu juga, sejak dulu sudah saya sering sampaikan agar negara segera membentuk Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam. Termasuk, dalam lembaga peradilan yang khusus mengadili para ‘pejahat lingkungan, lewat pengadilan khusus lingkungan. Ini sangat penting dalam penegakan hukum menyeluruh.

BACA JUGA : Konflik Agraria, Rakyat Selalu Kalah, Walhi Kalsel Desak Pemerintah Usut Perusak Lingkungan

Tentu, semua itu bisa membuktikan bahwa negara kita ini menjalankan amanat konstitusi seperti yagn diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila. Kita harus sadar bahwa NKRI itu merupakan kepanjangan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jangan sampai dipelesetkan menjadi Negara Kesatuan Republik Investor.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalsel

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.