Demi Pilkada, Utang Rp 7,5 Miliar ke H Tinghui, Eks Wabup Balangan Jaminkan 26 Sertifikat Tanah

0

PEMBUKTIAN dugaan penipuan lewat cek kosong yang mendera mantan Bupati Balangan H Ansharuddin, makin seru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ini setelah, bekas koleganya, mantan Wakil Bupati Balangan H Syaifullah menjadi saksi kunci.

KEHADIRAN Syaifullah yang sempat berseteru dengan Ansharuddin dimaksud jaksa penuntut umum (JPU), agar bisa didengar keterangannya di atas sumpah.

Eks Wabup Syaifullah pun membeber soal adanya utang piutang dengan pengusaha apotek asal Amuntai, H Supian Sauri alias H Tinghui pada 2017 silam. Hingga kasus ini bergulir, ketika diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Sementara, Ansharuddin duduk didampingi kuas hukumnya, Muhammad Mauliddin Afdie dari Borneo Law Firm (BLF).

“Saya bersama H Ansharuddin memang benar punya utang kepada Supian Sauri sebesar Rp 7,5 miliar,” ucap Syaifullah, dalam kesaksiannya.

Ia menuturkan, uang sebanyak Rp 7,5 miliar itu digunakan untuk biaya pencalonan sebagai Bupati-Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2015 silam dengan jaminan atau 26 sertifikat lahan atau tanah. “Sedikitnya, ada 26 sertifikat tanah yang menjadi jaminan milik saya, rata rata satu sertifikat luas lahannya  2 hektare,” tutur Syaifullah.

BACA : H Ansharuddin Menangkan Gugatan Perdata Tuduhan Pengelapan Uang Rp 1 Miliar

Baik majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng dan tim jaksa penuntut umum mengejar keterangan soal hubungan Syaifulah dengan Supian Sauri alias H Tinghui yang dikenal sebagai ‘bos obat-obatan daftar G’ itu.

“Saya bilang, saya tidak kenal dengan Supian Sauri, kenalnya setelah mau terjadi peminjaman uang dan diajak oleh H Ansharuddin,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari kasus utang piutang tersebut pada tahun 2017, yang pertama dimintai keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) saat itu pada awal Desember 2017, adalah dirinya. Baru kemudian H Ansharuddin.

“Setelah H Ansharuddin di-BAP. Beberapa hari kemudian terbitlah kabar dari salah satu media yang menyatakan H Ansharuddin siap melunasi utang per 31 Januari 2018,” terangnya.

Dari berita itu, ia merasa tenang. Sebab, bagi Syaifullah bahwa H Ansharuddin akan melunasi utang piutang tersebut dan jaminan beberapa sertifikat tanah bisa kembali lagi. Namun, pada 28 Februari 2018, H Syaifullah mengaku terkejut. Dirinya dipanggil lagi dan ditekan bahwa H Ansharuddin yang menyatakan sikap hanya bersedia membayar 50 persen dengan perjanjian akan dikembalikan bersama. “Jadi yang jelas saya ditekan di sana untuk membayar sisanya 50 persen,” ucapnya.

BACA JUGA: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana ULM atas Kasus Ansharuddin

Mengetahui hal itu, H Syaifullah langsung menelepon pihak perusahaan untuk menawarkan lahan miliknya. Ia melakukan itu, karena merasa ditekan. Apalagi, hari itu juga harus membuat surat pernyataan di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Syukurnya, ada perusahaan mau membeli lahan saya dengan satu hektare seharga Rp 250 juta. Saya jual saat itu 17 hektare untuk bayar utang,” kata Syaifullah.

Usai uang terkumpul, Syaifullah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran utang. Justru, dari pihak Supian Sauri atau H Tinghui, tidak menerima pembayaran tersebut. Sebab, hanya 50 persen dan sisanya dari H Ansharuddin, ternyata belum dibayar.

“Tiga kali dijadwalkan pembayaran gagal, karena tidak ada (pembayaran) dari H Ansharudin. Baru terpenuhi pada 16 April 2018, hingga cek itu diterima oleh H Tinghui sehingga utang piutang itu dianggap selesai,” tutur Syaifullah.

BACA JUGA : Bupati Balangan Terbebas, PT Banjarmasin Hukum Wabup Syaifullah Bayar Utang Rp 5,3 Miliar

Di samping itu, setelah majelis hakim Aris Bawono Langgeng mendengar keterangan dari H Syaifullah. Kesaksian ini terkait kasus utang piutang dengan H Tinghui, yang berkaitan dengan perkara penipuan cek kosong kepada pelapor Dwi Putra Husnie Dipling.

Hakim ketua pun menunda sidang lanjutan pada Kamis (24/6/2021) mendatang, guna mendengarkan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, H Ansharuddin.

“Kami akan menghadirkan 15 saksi. Yakni, 14 saksi saksi meringankan dan satu saksi ahli dalam persidangan ke depan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Mauliddin.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.